Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2025/PN Tab ANAK AGUNG DWI TRESNA AGUSTINI, SH I NYOMAN PARTAMA YASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-538/N.1.17.3/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG DWI TRESNA AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN PARTAMA YASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa I NYOMAN PARTAMA YASA Alias JUMBO  (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 16 bulan November tahun 2024 sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Buruan Kaja, Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang Terdakwa lakukan dalam uraian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Terdakwa I Nyoman Partama Yasa Alias Jumbo sedang berada di rumahnya dengan sesesorang yaitu Saksi I Made Luwih Widiarta. Adapun tujuan Saksi I Made Luwih Widiarta datang ke rumah Terdakwa yaitu akan melakukan pemasangan nomor judi togel “Hongkong”. Terdakwa tertarik menerima pasangan judi togel “Hongkong” sebagai pengecer mulai awal bulan September 2024 karena dijanjikan akan diberikan imbalan persentase uang hasil penjualan oleh AGEN (DPO) kemudian teman-teman Terdakwa membeli nomor togel “Hongkong” melalui Terdakwa.
-    Terdakwa menjadi pengecer judi togel “Hongkong” sebagai pencariannya dari hari Senin sampai dengan Minggu (7 hari)  mulai pukul 19.00 WITA sampai dengan 22.00 WITA dan setiap kali penjualan Terdakwa mendapatkan omset rata-rata sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), yang mana Terdakwa mendapatkan keuntungan 10?ri hasil penjualan nomor togel tersebut sehingga yang Terdakwa dapat yaitu sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa dalam penyelenggaraan judi togel “Hongkong” tersebut Terdakwa berperan selaku pengecer yang menjual nomor togel tersebut kepada masyarakat yang dijual seharga minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah) pernomornya dan sifat permainan tersebut adalah untung-untungan, dengan memilih / menebak nomor yang akan keluar dan selalu mengharapkan kemenangan dengan uang yang digunakan untuk membeli nomor dapat bertambah banyak menggunakan uang sebagai taruhannya.
-    Bahwa bagi para pembeli (pemasang) nomor togel “Hongkong”  yang nomor cocok dengan nomor yang dikeluarkan pada saat pengundian dilakukan untuk yang menang mendapatkan hadiah berupa uang rupiah didapat dengan cara Terdakwa memberikan langsung ditempat yang disepakati, sebagai berikut:
•    Pembelian pernomor seharga Rp.1000,- (seribu rupiah) apabila 2 angka yang dipasang sesuai dengan nomor hasil undian yang keluar, maka mendapatkan hadiah 60 X besar pasangan sehingga mendapatkan hadiah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
•    Pembelian pernomor seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila 3 angka yang dipasang sesuai dengan nomor hasil undian yang keluar, maka mendapatkan hadiah 350 X besar pasangan sehingga mendapatkan hadiah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
•    Pembelian pernomor seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) cocok 4 angka yang dipasang sesuai dengan nomor hasil undian yang keluar, maka mendapatkan hadiah 2.500 X besar pasangan sehingga mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
•    Bagi yang nomornya tidak cocok dengan nomor yang dikeluarkan sebagaimana nomor yang Terdakwa beritahukan kepada para pembeli maka dinyatakan kalah maka uang yang dipergunakan untuk membeli nomor yang telah diserahkan kepada Terdakwa tidak dapat dikembalikan.
-    Bahwa Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan nomor togel “Hongkong” kepada AGEN (DPO) yaitu di tempat yang telah ditentukan oleh Terdakwa dan AGEN (DPO) biasanya di warung sekitar tempat tinggal Terdakwa ataupun di jalan umum dan Terdakwa mendapat imbalan sesuai yang dijanjikan kemudian apabila ada pemasang yang tepat menebak angka yang keluar maka AGEN (DPO) memberikan hadiah atau imbalan berupa uang kepada pemasang melalui Terdakwa.
-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 November 2024 sekira pukul 19.30 Wita bertempat di  Banjar Dinas Buruan Kaja, Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan Saksi I Made Widnya bersama team yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Tabanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktek - praktek perjudian di daerah Kabupaten Tabanan kemudian Saksi I Made Widnya bersama team berhasil menangkap Terdakwa diruang tamu rumah Terdakwa dan pada saat itu juga disaksikan oleh I Made Luwih Widarta lalu Saksi I Made Widnya mengamankan Terdakwa berikut barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A18 warna Hitam dengan kartu Simpati nomor 081237514954, 5 (lima) buah ballpoint, 1 (satu) buah stabilo warna hijau, 1 (satu) lembar sobekan kertas kecil berisi tulisan nomor-nomor pasangan judi togel, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 14 (empat belas) lembar syair, 7 (tujuh) lembar paito, 3 (tiga) lembar tisen dan 1 (satu) lembar paito berisikan nomor-nomor pasangan judi togel “Hongkong”.  
--------- Perbuatan Terdakwa I NYOMAN PARTAMA YASA alias JUMBO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 2 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. --------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa I NYOMAN PARTAMA YASA Alias JUMBO (selanjutnya disebut Terdakwa)  pada hari Sabtu tanggal 16 bulan November tahun 2024 sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Buruan Kaja, Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhi sesuatu tata-cara, yang Terdakwa lakukan dalam uraian sebagai berikut : -----
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Terdakwa I Nyoman Partama Yasa Alias Jumbo sedang berada di rumahnya dengan sesesorang yaitu Saksi I Made Luwih Widiarta. Adapun tujuan Saksi I Made Luwih Widiarta datang ke rumah Terdakwa yaitu akan melakukan pemasangan nomor judi togel “Hongkong”. Terdakwa tertarik menerima pasangan judi togel “Hongkong” sebagai pengecer mulai awal bulan September 2024 karena dijanjikan akan diberikan imbalan persentase uang hasil penjualan oleh AGEN (DPO) kemudian teman-teman Terdakwa membeli nomor togel “Hongkong” melalui Terdakwa.
-    Bahwa dalam penyelenggaraan judi togel “Hongkong” tersebut Terdakwa berperan selaku pengecer yang menjual nomor togel tersebut kepada masyarakat yang dijual seharga minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah) pernomornya dan sifat permainan tersebut adalah untung-untungan, dengan memilih / menebak nomor yang akan keluar dan selalu mengharapkan kemenangan dengan uang yang digunakan untuk membeli nomor dapat bertambah banyak menggunakan uang sebagai taruhannya.
-    Bahwa bagi para pembeli (pemasang) nomor togel “Hongkong”  yang nomor cocok dengan nomor yang dikeluarkan pada saat pengundian dilakukan untuk yang menang mendapatkan hadiah berupa uang rupiah didapat dengan cara Terdakwa memberikan langsung ditempat yang disepakati, sebagai berikut:
•    Pembelian pernomor seharga Rp.1000,- (seribu rupiah) apabila 2 angka yang dipasang sesuai dengan nomor hasil undian yang keluar, maka mendapatkan hadiah 60 X besar pasangan sehingga mendapatkan hadiah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
•    Pembelian pernomor seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila 3 angka yang dipasang sesuai dengan nomor hasil undian yang keluar, maka mendapatkan hadiah 350 X besar pasangan sehingga mendapatkan hadiah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
•    Pembelian pernomor seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) cocok 4 angka yang dipasang sesuai dengan nomor hasil undian yang keluar, maka mendapatkan hadiah 2.500 X besar pasangan sehingga mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
•    Bagi yang nomornya tidak cocok dengan nomor yang dikeluarkan sebagaimana nomor yang Terdakwa beritahukan kepada para pembeli maka dinyatakan kalah maka uang yang dipergunakan untuk membeli nomor yang telah diserahkan kepada Terdakwa tidak dapat dikembalikan.
-    Bahwa Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan nomor togel “Hongkong” kepada AGEN (DPO) yaitu di tempat yang telah ditentukan oleh Terdakwa dan AGEN (DPO) biasanya di warung sekitar tempat tinggal Terdakwa ataupun di jalan umum dan Terdakwa mendapat imbalan sesuai yang dijanjikan kemudian apabila ada pemasang yang tepat menebak angka yang keluar maka AGEN (DPO) memberikan hadiah atau imbalan berupa uang kepada pemasang melalui Terdakwa.
-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 November 2024 sekira pukul 19.30 Wita bertempat di  Banjar Dinas Buruan Kaja, Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan Saksi I Made Widnya bersama team yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Tabanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktek - praktek perjudian di daerah Kabupaten Tabanan kemudian Saksi I Made Widnya bersama team berhasil menangkap Terdakwa diruang tamu rumah Terdakwa dan pada saat itu juga disaksikan oleh Saksi I Made Luwih Widarta lalu Saksi I Made Widnya mengamankan Terdakwa berikut barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A18 warna Hitam dengan kartu Simpati nomor 081237514954 yang berisi pesan whatsapp nomor-nomor pasangan judi togel “Hongkong”, 5 (lima) buah ballpoint, 1 (satu) buah stabilo warna hijau, 1 (satu) lembar sobekan kertas kecil berisi tulisan nomor-nomor pasangan judi togel, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 14 (empat belas) lembar syair, 7 (tujuh) lembar paito, 3 (tiga) lembar tisen dan 1 (satu) lembar paito berisikan nomor-nomor pasangan judi togel “Hongkong”.
-    Bahwa mata pencaharian utama Terdakwa adalah Petani.
--------- Perbuatan Terdakwa I KETUT JAGRAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 2 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. -------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya