Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
296/Pdt.G/2025/PN Tab I KETUT SUWITA NI LUH KOMANG SRI WARTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 296/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KETUT SUWITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewa Putu Alit Sunarya,SHI KETUT SUWITA
Tergugat
NoNama
1NI LUH KOMANG SRI WARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NI PUTU SUCIATI
2I MADE GEDE KERTADANA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

TUNTUTAN HUKUM

 

Bahwa berdasarkan alasan hukum yang telah PENGGUGAT kemukakan diatas, PENGGUGAT mohonKepada Yang Mulia BapakKetua Pengadilan Negeri Tabanan, berkenan kiranya sesuai Peraturan Perundang-undangan danPeraturan Hukum yang berlaku, untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk menyidangkan pada Hari Tanggal yang ditetap, kemudian memberikan Putusan Hukumantara adalah sebagai berikut : ------------------------------------------

  1.  

 

 

  1. Sebelum Perkara Pokok diputuskan, PENGGUGAT mohon  kepada Pengadilan untuk berkenan memerintahkan, menjalankan serta menentukan langkah hukum  terlebih dahulu terhadap SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN  Nomor : 1678/2007 Tanggal  06-09-2007 yang melekat pada sebidang  tanah dalam Sertipikat  Hak Milik  No. 1565  milik I GEDE KOMANG ADIPUSAKA, sesuai dari  ketentuan Pasal 6, Pasal 13 ayat (I), Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 20  Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Pasal 15 ayat (3) Jonto Pasal 29 Undang-Undang Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia. Ketentuan Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. Pasal 1155 KUHPerdata. Dan terlebih-lebih lagi dari SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN Nomor : 1678/2007 Tanggal  06-09-2007 yang dilekatkan terhadap sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik No. 1565 milik I GEDE KOMANG ADIPUSAKA, terdapat Kepala Akta yang berbunyi : DEMI KEADILAN  BERDASARKAN KETUHANAN   YANG MAHA ESA. Sehingga EKSEKUSI RIIL dalam permohonan Provisi ini secara hukum, telah memenuhi fungsi dari ketentuan Pasal  224 HIR / Pasal  258 Rbg.

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT-I dan TURUT TERGUGAT-II, serta pihak manapun untuk tidak sesekali melakukan tindakan dan perbuatan yang sifatnya dapat merintangi dan atau menghalangi dengan dalih serta alasan apapun, terkait  dilaksanakan dan atau dijalankannya langkah hukum terhadap SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN Nomor : 1678/2007 Tanggal 06-09-2007 terhadap sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik  No. 1565  milik I GEDE KOMANG ADIPUSAKA.

 

 

     DALAM  POKOK  PERKARA

 

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan  sah menurut hukum  semua surat dan atau alat  bukti yang diajukan dalam perkara ini.

 

  1. Menyatakan menurut hukum adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum  terhadap Surat  Perjanjian Kredit  No. 2499 / A / SA / NAS / I / 2013  Tanggal 22-1-2013 dan Surat Pengakuan Hutang Tanggal 22-1-2013, dari  Surat Permohonannya Tanggal  22/1/2023   dari perpanjangan Perjanjian  Kredit  Nomor : 1405  / A / SA / NAS / VII / 2007 Tanggal  3-7-2007.

 

  1. Menyatakan menurut hukum adalah sah, mengikat dan berkekuatan        hukum  terhadap  SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN  Nomor : 1678/2007 Tanggal  06-09-2007 terhadap sebidang  tanah dalam Sertipikat  Hak Milik              No. 1565  milik I GEDE KOMANG ADIPUSAKA.
  2. Menyatakan menurut  hukum, almarhum  I GEDE KOMANG ADIPUSAKA semasa hidupnya melakukan perbuatan hukum  WANPRESTASI /            INGKAR  JANJI / CIDERA JANJI  kepada  PENGGUGAT, dari  Perjanjian   Kredit  No. 2499 / A / SA / NAS / I / 2013  Tanggal 22-1-2013,  dari  Surat Pengakuan Hutang Tanggal 22-1-2013, dan Surat Permohonannya   Tanggal 22/1/2023   terhadap  perpanjangan  Perjanjian  Kredit  Nomor : 1405  / A / SA / NAS / VII / 2007 Tanggal 3-7-2007.

 

  1. Menyatakan menurut hukum, dimana almarhum I GEDE KOMANG ADIPUSAKA semasa hidupnya, mempunyai hutang kredit kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 283.500.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang belum dibayar lunas  oleh almarhum                     I GEDE KOMANG ADIPUSAKA semasa hidupnya kepada PENGGUGAT.

 

  1. Menyatakan menurut  hukum, TERGUGAT harus bertanggung jawab dalam membayar hutang kredit  yang belum lunas dibayar oleh                 almarhum  I GEDE KOMANG ADIPUSAKA kepada  PENGGUGAT  sebesar Rp.283.500.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus                  ribu rupiah), dari  yang  ternyata  didalam  Surat  Perjanjian Kredit             No. 2499 / A / SA / NAS / I / 2013  Tanggal 22-1-2013 dan Surat Pengakuan Hutang Tanggal  22-1-2013.
  2. Memerintahkan kepada  TERGUGAT, untuk tunduk dan taat  terhadap putusan Pengadilan.

 

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT-I dan TURUT TERGUGAT-II, untuk tunduk dan taat  terhadap putusan Pengadilan.

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT,  TURUT TERGUGAT-I dan           TURUT TERGUGAT-II dan atau PIHAK-PIHAK LAIN, untuk  tidak               sekali-kali  melakukan  tindakan dan perbuatan yang sifatnya dapat menghalangi  terhadap pelaksanaan Putusan Pengadilan.

 

  1. Memerintahkan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun TERGUGAT, TURUT TERGUGAT-I dan TURUT TERGUGAT-II, melakukan upaya hukum Verset, Banding atau Kasasi.

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT-I dan TURUT  TERGUGAT-II, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  •  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak