Petitum |
TUNTUTAN HUKUM
Bahwa berdasarkan alasan hukum yang telah PENGGUGAT kemukakan diatas, PENGGUGAT mohonKepada Yang Mulia BapakKetua Pengadilan Negeri Tabanan, berkenan kiranya sesuai Peraturan Perundang-undangan danPeraturan Hukum yang berlaku, untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk menyidangkan pada Hari Tanggal yang ditetap, kemudian memberikan Putusan Hukumantara adalah sebagai berikut : ------------------------------------------
-
- Sebelum Perkara Pokok diputuskan, PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan untuk berkenan memerintahkan, menjalankan serta menentukan langkah hukum terlebih dahulu terhadap SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN Nomor : 1678/2007 Tanggal 06-09-2007 yang melekat pada sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik No. 1565 milik I GEDE KOMANG ADIPUSAKA, sesuai dari ketentuan Pasal 6, Pasal 13 ayat (I), Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 20 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Pasal 15 ayat (3) Jonto Pasal 29 Undang-Undang Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia. Ketentuan Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. Pasal 1155 KUHPerdata. Dan terlebih-lebih lagi dari SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN Nomor : 1678/2007 Tanggal 06-09-2007 yang dilekatkan terhadap sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik No. 1565 milik I GEDE KOMANG ADIPUSAKA, terdapat Kepala Akta yang berbunyi : DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. Sehingga EKSEKUSI RIIL dalam permohonan Provisi ini secara hukum, telah memenuhi fungsi dari ketentuan Pasal 224 HIR / Pasal 258 Rbg.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT-I dan TURUT TERGUGAT-II, serta pihak manapun untuk tidak sesekali melakukan tindakan dan perbuatan yang sifatnya dapat merintangi dan atau menghalangi dengan dalih serta alasan apapun, terkait dilaksanakan dan atau dijalankannya langkah hukum terhadap SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN Nomor : 1678/2007 Tanggal 06-09-2007 terhadap sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik No. 1565 milik I GEDE KOMANG ADIPUSAKA.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum semua surat dan atau alat bukti yang diajukan dalam perkara ini.
- Menyatakan menurut hukum adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum terhadap Surat Perjanjian Kredit No. 2499 / A / SA / NAS / I / 2013 Tanggal 22-1-2013 dan Surat Pengakuan Hutang Tanggal 22-1-2013, dari Surat Permohonannya Tanggal 22/1/2023 dari perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor : 1405 / A / SA / NAS / VII / 2007 Tanggal 3-7-2007.
- Menyatakan menurut hukum adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum terhadap SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN Nomor : 1678/2007 Tanggal 06-09-2007 terhadap sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik No. 1565 milik I GEDE KOMANG ADIPUSAKA.
- Menyatakan menurut hukum, almarhum I GEDE KOMANG ADIPUSAKA semasa hidupnya melakukan perbuatan hukum WANPRESTASI / INGKAR JANJI / CIDERA JANJI kepada PENGGUGAT, dari Perjanjian Kredit No. 2499 / A / SA / NAS / I / 2013 Tanggal 22-1-2013, dari Surat Pengakuan Hutang Tanggal 22-1-2013, dan Surat Permohonannya Tanggal 22/1/2023 terhadap perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor : 1405 / A / SA / NAS / VII / 2007 Tanggal 3-7-2007.
- Menyatakan menurut hukum, dimana almarhum I GEDE KOMANG ADIPUSAKA semasa hidupnya, mempunyai hutang kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 283.500.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang belum dibayar lunas oleh almarhum I GEDE KOMANG ADIPUSAKA semasa hidupnya kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan menurut hukum, TERGUGAT harus bertanggung jawab dalam membayar hutang kredit yang belum lunas dibayar oleh almarhum I GEDE KOMANG ADIPUSAKA kepada PENGGUGAT sebesar Rp.283.500.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dari yang ternyata didalam Surat Perjanjian Kredit No. 2499 / A / SA / NAS / I / 2013 Tanggal 22-1-2013 dan Surat Pengakuan Hutang Tanggal 22-1-2013.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT, untuk tunduk dan taat terhadap putusan Pengadilan.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT-I dan TURUT TERGUGAT-II, untuk tunduk dan taat terhadap putusan Pengadilan.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT-I dan TURUT TERGUGAT-II dan atau PIHAK-PIHAK LAIN, untuk tidak sekali-kali melakukan tindakan dan perbuatan yang sifatnya dapat menghalangi terhadap pelaksanaan Putusan Pengadilan.
- Memerintahkan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun TERGUGAT, TURUT TERGUGAT-I dan TURUT TERGUGAT-II, melakukan upaya hukum Verset, Banding atau Kasasi.
- Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT-I dan TURUT TERGUGAT-II, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|