| Petitum | 
				
 - Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Selanjutnya berkenaan memutus amar sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
  
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------
 
 - Menyatakan bahwa perjanjian yang disepakati antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 28 Juli 2023, yang telah dilakukan perubahan atas  nilai kontraknya dari sebesar Rp. 4.330.000.000,-  (empat milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) menjadi sebesar Rp. 4.200.764.000,- (empat milyar dua ratus juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) adalah sah dan mengikat bagi kedua belah pihak secara hukum;--------------------------------------------------------------------------------
 
 - Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah Perbuatan Wanprestasi;----------------------------------------------------------------------
 
 - Menyatakan hukum bahwa Tergugat tidak melunasi sisa pembayaran pembangunan obyek sengketa kepada Penggugat  sebesar Rp.188.401.020,- (seratus delapan puluh delapan juta empat ratus satu ribu dua puluh rupiah) kepada Penggugat adalah Sah; -------------------------------------------------------------
 
 - Menyatakan hukum bahwa Tergugat dikenakan bunga 1 % per bulan yaitu sebesar  Rp.1.884.010,- ( satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu sepuluh rupiah) per bulan adalah  terhitung sejak jatuh tempo sampai dengan dibayar lunas  adalah Sah; ------------------------------------------------------------------
 
  - Rp.188.401.020,- (seratus delapan puluh delapan juta empat ratus satu ribu dua puluh rupiah) dibayar seketika dan sekaligus lunas sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkhract;) ---------------------------------------------------------
 
  
  
 
 7. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa bunga 1 % per bulan kepadaPenggugat yaitu senilai Rp.1.884.010,- ( satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu sepuluh rupiah) per bulan terhitung sejak jatuh tempo sampai dengan dibayar lunas; ----------------------------------------------------------------------- 
 - Menyatakan hukum bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa adalah sah dan berharga ; --------------------------------------------------------
 
 - Menghukum Tergugat apabila tidak memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam perkara ini, maka terhadap jaminan berupa bangunan villa yang dinamakan Villa Tao yang merupakan Villa  I yang terdiri dari 4 kamar tidur dengan kolam renang dan tambahan satu kamar tidur segera di jual melalui pelelangan di hadapan umum, yang hasil dari lelang aquo dipergunakan untuk memenuhi isi putusan perkara ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya yang ditimbulkan akibat putusan ini;----------------------------------------
 
 - Menghukum Turut Tergugat I, II dan III dihukum untuk patuh dan taat atas amar putusan dalam perkara ini seluruhnya ; ----------------------------------------------------
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------
 
  |