Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Tab 1.ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
2.Berliana Ayu Kusumawardani,SH
I NYOMAN ARTANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2152/N.1.17.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
2Berliana Ayu Kusumawardani,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN ARTANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I NYOMAN ARTANA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 20.17 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Gudang di Banjar Dinas Manunggul, Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam  daerah  hukum  Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  melakukan  tindak  pidana  “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, 2 (dua) ekor ayam pejantan jenis sweater warna merah hitam  milik saksi I WAYAN JUMAWAN, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal ketika Terdakwa berangkat dari tempat tinggal sementara Terdakwa yakni di Proyek Villa yang bertempat di Banjar Dinas Manunggul, Desa Bajera Utara, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan membawa 2 (dua) buah karung plastik menuju sebuah Gudang di Banjar Dinas Manunggul, Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, dengan niat mengambil 2 (dua) ekor ayam pejantan jenis sweater warna merah hitam milik saksi I WAYAN JUMAWAN. Sesampainya di gudang tersebut, Terdakwa melihat keadaan terlebih dahulu dan ketika dirasa sepi, Terdakwa langsung masuk ke dalam gudang yang tanpa pintu belakang. Selanjutnya, Terdakwa mendekati 2 (dua) ekor ayam pejantan jenis sweater warna merah hitam yang dikurung dalam sangkar bambu, kemudian membawa keluar 2 (dua) ekor ayam pejantan jenis sweater warna merah hitam yang berada dalam kurungan tersebut keluar gudang dengan cara Terdakwa mengangkat kedua kurungan tersebut dengan kedua tangan Terdakwa. Sesampainya di luar gudang, Terdakwa mengambil ayam yang berada di dalam kurungan tersebut secara bergantian dengan cara, tangan kiri memegang kurungan sedangkan tangan kanan membuka alas kurungan dari bambu, selanjutnya memasukkan tangan kanan ke dalam kurungan untuk menangkap kaki ayam. Setelah berhasil, Terdakwa mengambil kaki ayam tersebut, Terdakwa mengambil karung plastik yang sudah Terdakwa bawa kemudian memasukkan ayam tersebut ke dalam karung plastik. Setelah kedua ayam Terdakwa pindahkan ke dalam karung plastik, Terdakwa pergi ke tempat tinggal sementara Terdakwa di Proyek Villa yang bertempat di Banjar Dinas Manunggul, Desa Bajera Utara, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dan Terdakwa kurung dalam kurungan papan di halaman Proyek Villa tersebut. Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian dari Polsek Selemadeg untuk mengamankan Terdakwa bersama dengan 2 (dua) ekor ayam pejantan jenis sweater warna merah hitam yang telah Terdakwa ambil.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I NYOMAN ARTANA  mengambil 2 (dua) ekor ayam pejantan jenis sweater warna merah hitam tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi I WAYAN JUMAWAN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I NYOMAN ARTANA, saksi I WAYAN JUMAWAN mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 

 ---------- Perbuatan Terdakwa I NYOMAN ARTANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya