Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa SRI GUSTIANI Alias TANIA pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 02.22 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Arjuna nomor 4, Banjar Kurubaya, Desa Perang, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung tepatnya di dalam rumah kost Prima House Kamar Nomor 9 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa yang sedang berada di tempat kost Terdakwa di Jalan Arjuna Nomor 4, Banjar Kurubaya, Desa Perang, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, ingin mendengarkan musik kemudian Terdakwa berangkat menuju tempat hiburan New Star di daerah Denpasar dengan menggunakan sepeda motor. Setelah Terdakwa sampai di tempat Hiburan New Star Terdakwa langsung mencari seseorang yang Terdakwa panggil BLI MADE (DPO) untuk membeli tablet warna biru bertuliskan ROLLS ROYCE yang diduga Narkotika jenis extasi, setelah bertemu dengan BLI MADE (DPO), Terdakwa mengatakan ingin membeli Narkotika jenis Extasi, kemudian BLI MADE (DPO) memberikan 1 (satu) buah plastik yang berisikan 2 (dua) buah tablet warna biru bertuliskan ROLLS ROYCE yang diduga Narkotika Jenis Extasi dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai kepada BLI MADE (DPO). Kemudian 1 (satu) buah tablet warna biru bertuliskan ROLLS ROYCE yang diduga Narkotika jenis Extasi tersebut Terdakwa minum dan sisa 1 (satu) tablet Terdakwa simpan di saku belakang celana yang Terdakwa pakai saat itu. Sekira pukul 05.30 WITA Terdakwa kembali ke Kost Terdakwa dan sisa 1 (satu) Tablet warna biru bertuliskan ROLLS ROYCE yang diduga Narkotika jenis Extasi tersebut Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 23.00 WITA saksi I WAYAN DARMAYASA, S.E. Alias LELOK (Tersangka dalam perkara lain) memberikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu di Kost Terdakwa untuk digunakan secara bersama-sama, kemudian kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan di bawah kasur.
- Bahwa berdasarkan pengembangan penyidikan Tindak Pidana Narkotika dari saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT (Tersangka dalam perkara lainnya) yang ditangkap dan diamankan di pinggir jalan tepatnya di depan Balai Banjar Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dan saksi I WAYAN DARMAYASA, S.E., Alias LELOK (Tersangka dalam perkara lainnya) yang ditangkap dan diamankan di Banjar Karangenjung Bakti, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 02.22 WITA mendatangi Terdakwa yang sedang berada di Kost Prima House Kamar Nomor 9, Jalan Arjuna Nomor 4, Banjar Kurubaya, Desa Perang, Kecamatan Mengwi, kabupaten Badung kemudian mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan di saksikan oleh saksi I MADE SUNATA dan saksi I MADE MERTAYASA, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dibawah kasur Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan tablet warna biru bertuliskan ROLLS ROYCE yang diduga Narkotika jenis Extasi di dalam lemari pakaian Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 berat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,15 (nol koma satu lima) gram bruto atau 0,05 (nol koma nol lima) gram netto (Kode A1) dan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan tablet warna biru bertuliskan ROLLS ROYCE yang diduga Narkotika jenis Extasi dengan berat 0,64 (nol koma enam empat) gram bruto atau 0,43 (nol koma empat tiga) gram netto sejumlah 1 (satu) butir (Kode B1).
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1304 /NNF/2024, tanggal 06 September 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 9623/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 9624/2024/NF berupa serpihan tablet warna biru seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 9625/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dan extasi dimaksud.
---------- Perbuatan Terdakwa SRI GUSTIANI Alias TANIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa SRI GUSTIANI Alias TANIA pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 02.22 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Arjuna nomor 4, Banjar Kurubaya, Desa Perang, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung tepatnya di dalam rumah kost Prima House Kamar Nomor 9 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa yang sedang berada di tempat kost Terdakwa di Jalan Arjuna Nomor 4, Banjar Kurubaya, Desa Perang, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, ingin mendengarkan musik kemudian Terdakwa berangkat menuju tempat hiburan New Star di daerah Denpasar dengan menggunakan sepeda motor. Setelah Terdakwa sampai di tempat Hiburan New Star Terdakwa langsung mencari seseorang yang Terdakwa panggil BLI MADE (DPO) untuk membeli tablet warna biru bertuliskan ROLLS ROYCE yang diduga Narkotika jenis extasi, setelah bertemu dengan BLI MADE (DPO), Terdakwa mengatakan ingin membeli Narkotika jenis Extasi, kemudian BLI MADE (DPO) memberikan 1 (satu) buah plastik yang berisikan 2 (dua) buah tablet warna biru bertuliskan ROLLS ROYCE yang diduga Narkotika Jenis Extasi dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai kepada BLI MADE (DPO). Kemudian 1 (satu) buah tablet warna biru bertuliskan ROLLS ROYCE yang diduga Narkotika jenis Extasi tersebut Terdakwa minum dan sisa 1 (satu) tablet Terdakwa simpan di saku belakang celana yang Terdakwa pakai saat itu. Sekira pukul 05.30 WITA Terdakwa kembali ke Kost Terdakwa dan sisa 1 (satu) Tablet warna biru bertuliskan ROLLS ROYCE yang diduga Narkotika jenis Extasi tersebut Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 23.00 WITA saksi I WAYAN DARMAYASA, S.E. Alias LELOK (Tersangka dalam perkara lain) memberikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu di Kost Terdakwa untuk digunakan secara bersama-sama, kemudian kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan di bawah kasur.
- Bahwa berdasarkan pengembangan penyidikan Tindak Pidana Narkotika dari saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT (Tersangka dalam perkara lainnya) yang ditangkap dan diamankan di pinggir jalan tepatnya di depan Balai Banjar Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dan saksi I WAYAN DARMAYASA, S.E., Alias LELOK (Tersangka dalam perkara lainnya) yang ditangkap dan diamankan di Banjar Karangenjung Bakti, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 02.22 WITA mendatangi Terdakwa yang sedang berada di Kost Prima House Kamar Nomor 9, Jalan Arjuna Nomor 4, Banjar Kurubaya, Desa Perang, Kecamatan Mengwi, kabupaten Badung kemudian mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan di saksikan oleh saksi I MADE SUNATA dan saksi I MADE MERTAYASA, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dibawah kasur Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan tablet warna biru bertuliskan ROLLS ROYCE yang diduga Narkotika jenis Extasi di dalam lemari pakaian Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 berat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,15 (nol koma satu lima) gram bruto atau 0,05 (nol koma nol lima) gram netto (Kode A1) dan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan tablet warna biru bertuliskan ROLLS ROYCE yang diduga Narkotika jenis Extasi dengan berat 0,64 (nol koma enam empat) gram bruto atau 0,43 (nol koma empat tiga) gram netto sejumlah 1 (satu) butir (Kode B1).
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1304 /NNF/2024, tanggal 06 September 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 9623/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 9624/2024/NF berupa serpihan tablet warna biru seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 9625/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dan extasi dimaksud.
---------- Perbuatan Terdakwa SRI GUSTIANI Alias TANIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------- |