Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
45/Pdt.P/2025/PN Tab | 1.I GEDE MERTA JAYA 2.IDA AYU KOMANG NURYANTINI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.P/2025/PN Tab | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1 Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya para pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/ Hakim yang di tunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1 Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya; 2 Menetapkan SAH perkawinan pasangan suami istri yang bernama: suami I. I GEDE DINO ADI PUTRA Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Karyasari. Dan istri II. NI KADEK SRI WULAN SARI Jenis Kelamin Wanita, Lahir di BATUNGSEL, yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 19 April 2024 di Banjar Dinas Karyasari, Desa Karyasari, Kabupaten Tabanan. Sesuai dengan surat keterangan perkawinan Nomer: 02/KS-KS/19/04/2024. 3 Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat di terbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk pada pasangan suami istri; 4 Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |