Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil/alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq. Hakim yang memeriksa dan menetapkan Permohonan Penetapan ini agar dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama dapat menentukan hari sidang untuk permohonan ini dan setelah pemeriksaan dianggap cukup, pemohon mohon agar hakim yang memeriksa dan menetapkan penetapan ini agar menjatuhkan penetapan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;----------------------------
- Menyatakan hukum bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tertulis I NENGAH GAMING dengan yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 00068 Provinsi Bali Kabupaten Tabanan, Kecamatan Selemadeg Barat Desa Selabih, seluas 1700M2 sebagaimana tercantum dalam Surat Ukur No. 00076/SELABIH/2016 tertanggal 24/06/2016, menurut catatan hak peralihan terakhir tertulis atas nama PAN NUKANTUN dan dalam Sertipikat Hak Milik No. 02611 Provinsi Bali Kabupaten Tabanan Kecamatan Selemadeg Barat Desa Lalanglinggah, seluas 5850M2 sebagaimana tercantum dalam Surat Ukur No. 02246/LALANGLINGGAH/1982 tertanggal 07/09/1982, menurut catatan hak peralihan terakhir tertulis atas nama PAN NUKANTUN merupakan orang yang satu yaitu Pemohon dan selanjutnya akan menggunakan nama I NENGAH GAMING;---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa semua surat–surat lain milik pemohon yang mencantumkan nama-nama pemohon seperti tersebut diatas adalah sah berlaku dan berharga sehingga dapat digunakan untuk mengurus surat dan administrasi atas nama Pemohon tersebut;------------------------------------------
Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;------------------------------------------------------------------------- |