Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
256/Pdt.G/2024/PN Tab 1.I PUTU GEDE ANDRE PRADNYA DITHA
2.NI GUSTI AYU MADE ANDRIANI, SH.
1.KOPERASI SIMPAN PINJAM SURYA ASIH
2.NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH(PPAT) NI NYOMAN AYU SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn.
3.PANDE PUTU ARYA SANTIKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 256/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I PUTU GEDE ANDRE PRADNYA DITHA
2NI GUSTI AYU MADE ANDRIANI, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wayan Sedana, S.H., M.Kn.I PUTU GEDE ANDRE PRADNYA DITHA
2Wayan Sedana, S.H., M.Kn.NI GUSTI AYU MADE ANDRIANI, SH.
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM SURYA ASIH
2NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH(PPAT) NI NYOMAN AYU SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn.
3PANDE PUTU ARYA SANTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DENPASAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan  Negeri Tabanan, yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berkenan kiranya untuk memberikan putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Tabanan diatas Tanah Sengketa.
  3. Menyatakan hukum Tanah Sengketa adalah sah milik dari Para Penggugat peninggalan dari almarhum I WAYAN SUYADNYA.
  4. Menyatakan hukum bahwa Proses pembuatan Surat Permohonan Kredit No. : 3585/ A/SA/NAS/VII/2016, tanggal 26 Agustus 2016, dan Surat Pengakuan Hutang, tanggal 26 Agustus 2016 pada Tergugat – I adalah berdasarkan suatu sebab yang palsu dan melawan hukum.  
  5. Menyatakan hukum Surat Permohonan Kredit No.: 3585/A/SA/NAS/VII/2016, tanggal 26 Agustus 2016 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  6. Menyatakan hukum Surat Pengakuan Hutang, tanggal 26 Agustus 2016 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  7. Menyatakan hukum Surat Persetujuan dan Kuasa, tanggal 26 Agustus 2016 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  8. Menyatakan hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 414/2016, tanggal 05 September 2016 yang dibuat dihadapan NI NYOMAN AYU SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn (Tergugat – II) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kerja Kabupaten Tabanan adalah tidak sah dan batal demi hukum.

 

 

  1. Menyatakan hukum Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 04422/2016 yang diterbitkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan (Turut Tergugat – I) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  2. Menyatakan hukum segala tahapan serta proses Penjualan Lelang Eksekusi atas Tanah Sengketa yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Denpasar (Turut Tergugat – II) adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan Hukum Risalah Lelang  Nomor : 1081/65/2021 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Denpasar (Turut Tergugat – II) adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan Hukum peralihan Sertipikat Hak Milik Tanah Sengketa yang semula atas nama I WAYAN SUYADNYA (alm) dan dicoret digantikan mejadi atas nama PANDE PUTU ARYA SANTIKA (Tergugat – III), sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 00806/Desa Dalang, Nomor Idetifikasi Bidang Tanah (NIB) : 22.02.09.01.00847, Surat Ukur tgl 17/03/2016 No. 00837/DALANG/2016, Luas 4.300 M2 (empat ribu tiga ratus meter persegi) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menghukum Tergugat – III, atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan  tanah sengketa dan Sertipikat Hak Milik atas Tanah Sengketa sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 00806/Desa Dalang, Nomor Idetifikasi Bidang Tanah (NIB) : 22.02.09.01.00847, Surat Ukur tgl 17/03/2016 No. 00837/DALANG/2016, Luas 4.300 M2 (empat ribu tiga ratus meter persegi) tercacat atas nama I WAYAN SUYADNYA kepada Para Penggugat tanpa syarat serta seketika, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi).
  6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan perkara ini.
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan dari Para Tergugat.
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak