Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
379/Pdt.G/2024/PN Tab | 1.I NYOMAN ARIMBAWA, SH. 2.NI WAYAN SUKERNI |
PT. BPR HARI DEPAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 379/Pdt.G/2024/PN Tab | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar setelah memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap jaminan Debitur / Penggugat atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1378, Kelurahan Dlod Peken, Surat Ukur No. 1625/92, tanggal 31 Maret 1992, luas 240 M2, atas nama I Nyoman Arimbawa, SH., terletak di Kelurahan Dlod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan, Propinsi Daerah Tingkat I Bali.
2. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan proses lelang yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat I terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1378, Kelurahan Dlod Peken, Surat Ukur No. 1625/92, tanggal 31 Maret 1992, luas 240 M2, atas nama I Nyoman Arimbawa, SH., terletak di Kelurahan Dlod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan, Propinsi Daerah Tingkat I Bali adalah cacat hukum dan dibatalkan; 4. Mengabulkan permohonan Penggugat I untuk menjual sendiri atas objek jaminan perjanjian kredit berupa tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1378, Kelurahan Dlod Peken, Surat Ukur No. 1625/92, tanggal 31 Maret 1992, luas 240 M2, atas nama I Nyoman Arimbawa, SH., terletak di Kelurahan Dlod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan, Propinsi Daerah Tingkat I Bali, Untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak persetujuan disepakati; 5. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I untuk membatalkan lelang eksekusi atas hak tanggungan Debitur / Penggugat I; 6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan maupun peninjauan kembali oleh Tergugat dan atau Turut Tergugat I; 7. Menghukum Turut Tergugat III untuk ikut melaksanakan putusan perkara aquo; 8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |