Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
130/Pdt.P/2024/PN Tab NI NYOMAN TRIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 130/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI NYOMAN TRIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, maka pemohon mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tabanan  agar memberikan penetapan sebagai berikut :---------------------------

 

 

 

 

  1. Mengambulkan Permohonan pemohon seluruhnya;-------------------
  2. Menetapkan  Pemohon NI NYOMAN TRIANI sebagai Wali Kuasa Untuk  Turun Waris dan Jual beli dari Anak  1. I GEDE RESTU NATHA PRAWIRA, Lahir di Tiyinggading , tanggal 04 – 09 - 2008, berdasarkan KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor :8454/ WNI/2012  , tertanggal 21 November 2012 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, Belum Bekerja , Belum Kawin , NIK : 5102030409080001, beralamat di Banjar Dinas Tiyinggading, Desa Tiyinggading, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan,  2. I KADEK PRADNYANA WIRANATHA, Lahir di Tiyinggading , tanggal 13 – 04 - 2013, berdasarkan KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor :5102- LT-21022014-0008, tertanggal 24 Febuari 2014 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, Belum Kawin, Pelajar /Mahasiswa, NIK : 5102031304130001,  beralamat di Banjar Dinas Tiyinggading, Desa Tiyinggading, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, 3 NI KOMANG RAHAYU WIRYA WINATHA DEWI ,Yang lahir di Tabanan , tanggal 06 Juni 2015, berdasarkan KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor :5102-LT-03072019-0025 , tertanggal 04 Juli 2019 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan. Tabanan, Belum Kawin, Pelajar /Mahasiswa, NIK :------------ 5102031304130001, beralamat di Banjar Dinas Tiyinggading, Desa Tiyinggading, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan atas :------------------------------------------------------
  • Sertipikat Hak Milik Nomor :00140/ Desa Tiyinggading, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Dengan Surat Ukur tanggal 31 – 03 – 1986, Nomor : 01685/ Tiyinggading/ 1986, Luas 3675m2 atas nama I KOMANG ADI SUTAPA,--------------------------------------------------
  • Sertipikat Hak Milik Nomor: 637/ Desa Tiyinggading, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Dengan Surat Ukur tanggal 24 – 07 – 1999, Nomor : 46/1999 Luas 950 m2 atas nama I KOMANG ADI SUTAPA.--------------------

 

  1. Membebankan Biaya yang timbul dengan permohonan ini kepada pemohon ;---------------------------------------------------

                                

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak