Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
258/Pdt.P/2025/PN Tab | Ida Bagus Wirawan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 258/Pdt.P/2025/PN Tab | ||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula Ida Bagus Wirawan sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 10 Januari 2019, Nomor : 5102-LT-10012019-0006, menjadi Ida Pedanda Gde Jelantik Putra Cau Manuaba adalah sah menurut hukum; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu; 4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |