Petitum |
DALAM PROVISI:
- Menyatakan hukum menangguhkan pelaksanaan lelang atas obyek sengketa SHM No. 457, yang di mohonkan lelang oleh Terlawan – I, sampai ada Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERARA:
- Menyatakan hukum menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan sebagai Pelawan pihak ke tiga untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukkum almarhum H. M. Muhari telah meningga dunia padaa tanggal 29 Agustus 2011;
- Menyatakan hukum Para Pelawan dan Terlawan – III, adalah sah sebagai ahli waris almarhumm H. Muhammad Muhari yang berhak mewaris atas harta waris/hak milik peninggalan almarhum H. Muhammad Muhari;
- Menyatakan hukum obyek sengketa dengan SHM No. 457, adalah sah sebagai hak milik peninggalan almarhum H. Muhammad Muhari
- Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan pihak ke tiga yang benar dan beritikad baik yang harus mendapat perlindungan hukum;
- Menyatakan hukum Akta Penngikatan Jual Beli (PPJB) No. 18, Tanggal 18 Agustus 2018 dan Akta Kuasa No 19, Tanggal 6 Agustus 2018, termasuk Akta Jual Beli, No. 425/2018, tanggal 24 – 9 – 2018, yang dibuat berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 18, Tgl. 18 Agustus 2018 dan Akta Kuasa No 19, Tgl. 6 Agustus 2018, adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan belaku;
- Menyatakan hukum balik nama pemilik obyek sengketa SHM No. 457 semula atas nama Muhammad Muhari, menjadi atas nama Husni Awali/Terlawan – II, oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, berdasarkan akta jual beli, No. 425/2018, tanggal 24 – 9 – 2018, yang dibuat oleh Terlawan - IV/ I Gusti Ngurah Agung Diatmika. SH, selaku PPAT, adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku, termasuk segala akta-akta/surat-surat yang terbit karenanya, karena sejak semula telah mengandung cacat hukum;
- Menytakan hukum perjanjian kridit antara Terlawan – I dengan Terlawan – II, III, sepanjang terkait dengan obyek sengketa SHM No. 457 sebagai jaminan kridit Terlawan– II, III kepada Terlawan - I adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku, termasuk Akta Pemberian Hak Tanggungan/APHT yang dibuat oleh PPAT I Gusti Ngurah Agung Diatmika. SH/Terlawan – IV, No. 498//2018, tanggal 23 Okktober 2018 dan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 04887/2018, Tanggal 19 Nopember 2018, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan serta Sita Eksekusi obyek sengketa dengan Berit Acara Sita Eksekusi No. 5/Pdt.Dlg/2022/Pn.Tab Jo No. 25/Pdt.AHT/2022/PN.Dps Jo 85/PdtEks/2021/PN.Dps, Tanggal 3 Juni 2022, adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku, karena sejak semula telah mengandung cacat hukum;
- Menyatakan hukum mengangkat Sita Eksekusi terhadap obyek sengketa SHM No. 457, yang diletakkan Sita Eksekusi oleh Pengdilan Negeri Tabanan, dengan Berita Acara Sita Eksekusi No. 5/Pdt.Dlg/2022/Pn.Tab Jo No. 25/Pdt.AHT/2022/PN.Dps Jo 85/PdtEks/2021/PN.Dps, Tanggal 3 Juni 2022;
- Menghukum Terlawan – I dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa beserta asli SHM No. 457 kepada Para Pelawan sebagai ahli waris almarhum H. Muhammad Muhari, dengan segera dan sekaligus dalam ke adaan lasia dan/atau bersih dari segala sesuatu yang membebaninya;
Dan jika Terlawan – I tidak mau menyerahkan asli SHM No. 457 tersebut, maka dengan putusan ini para pelawan sudah cukup untuk mengajukan permohonan sertipikat pengganti dan melakukan balik nama SHM No. 457 kepada Turut Tergugat/Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, untuk dikembalikan namanya kepada pemilik semula, (Muhammad Muhari) sebagai pemilik yang sah menurut hukum;
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Para terlawan secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|