Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
207/Pdt.P/2024/PN Tab Ni Nengah Suniartini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 207/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Sabtu, 19 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Nengah Suniartini
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IMELDA AYU JUMIYATI, S.HNi Nengah Suniartini
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan  Negeri Tabanan , Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini, menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan I Wayan Suadra telah meninggal dunia pada tanggal 24 November 2017, Berdasarkan Kutipan Akta Kematian WNI No: 5102-KM-15122017-0011, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan pada Tanggal 15 Desember 2017;
  3. Menetapkan Pemohon Ni Nengah Suniartini adalah sah menjadi Ahli Waris atas sebidang tanah seluas 3400 m2, terletak di Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor. 1754 atas nama I Wayan Suadra, berdasarkan Surat Pernyataan Pembagian Waris yang dikeluarkan oleh kantor Kecamatan Tabanan, pada tanggal 04 September  2024;
  4. Membebankan biaya yang ditimbulkan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak