Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
289/Pdt.G/2024/PN Tab I Ketut Loka Antara, s.pt, M.si 1.Ni Made Ayu Wirasmi
2.Notaris Yohanes I Wayan Suryadi, S.H., M.kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 289/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Ketut Loka Antara, s.pt, M.si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Karta, S.H.I Ketut Loka Antara, s.pt, M.si
Tergugat
NoNama
1Ni Made Ayu Wirasmi
2Notaris Yohanes I Wayan Suryadi, S.H., M.kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notari/PPAT Randy Komang Stevano, S.H, M.kn.
2Bank Perkreditan Rakyat Lestari Bali
3Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah kami selaku kuasa hukum dari pihak Penggugat tuangkan dalam posita Gugatan a quo, mohon kiranya berkenan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq. Majelis Hakim Pimpinan Sidang berkenan untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

PRIMAIR:

 

MENGADILI

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menetapkan hukum bahwa sebidang tanah sebagaimana yang terurai dalam SHM No.794/Bantas, Gambar Situasi tanggal 27 Maret 1995, No.1133/1995, seluas 1178 m2 dengan nomor NIB: 22020904.02269 dan SPPT PBB: 51.02.050.005.005-0185.0., yang terletak di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, adalah sah milik Penggugat selaku ahli waris.

 

  1. Menetapkan hukum bahwa pihak I Made Dwi Masti, S.T. (Alm) yang diturunkan kepada Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum secara sadar dan sengaja.

 

  1. Menetapkan hukum bahwa Kuasa No.47 tertanggal 28 Februari 2019 merupakan kuasa yang tidak sah dan batal demi hukum.

 

  1. Menetapkan hukum bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.46 tertanggal 28 Februari 2019 merupakan perjanjian yang tidak sah dan batal demi hukum.

 

  1. Menetapkan hukum bahwa Akta Jual Beli (AJB) No. 04/2020, tertanggal 12 Februari 2020 merupakan akta yang tidak sah dan batal demi hukum.

 

  1. Menetapkan hukum bahwa SHM No.794/Bantas, Gambar Situasi tanggal 27 Maret 1995, No.1133/1995, seluas 1178 m2 dengan nomor NIB: 22020904.02269 dan SPPT PBB: 51.02.050.005.005- 0185.0., yang terletak di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atas nama I Made Dwi Masti, S.T., adalah sertifikat hak milik yang cacat hukum.

 

  1. Menetapkan hukum bahwa perjanjian kredit yang dibuat oleh pihak I Made Dwi Masti, S.T. (Alm) dengan Turut Tergugat II sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak I Made Dwi Masti,

S.T. (Alm) yang dalam hal ini telah diturunkan kepada Tergugat I tanpa melibatkan objek tanah sengketa sebagai agunan.

  1. Menghukum pihak Tergugat I dan Tergugat II secara tangguung renteng untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan maupun peninjauan kembali oleh Para Pihak yang bersengketa.
  3. Menghukum pihak Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak