Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa terdakwa I SAPUTRA MUANA NANGA, Terdakwa II DOMINGGUS RIADA DAMA, dan Terdakwa III JITRO RIADA TEBA LEDI selanjutnya disebut Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 02.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di sebuah di sebuah garase terbuka milik saksi I WAYAN JAPA ARTAWAN beralamat di Br. Dinas Riang Tengah, Desa Riang Gede, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, Prov. Bali atau setidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 18 september 2024 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa I berada di tempat kosnya di Banjar Tuakilang Baleran, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan bersama sdr DOMI, terdakwa II dan sdr. RUBEN. Selanjutnya datang terdakwa III untuk berkumpul dan minum arak bersama-bersama. Kemudian setelah selesai minum di kos milik terdakwa I, para terdakwa bersama sdr. DOMI dan sdr. RUBEN pindah ke tempat kos milik terdakwa II di Br. Bakisan, Ds. Denbantas, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Prov. Bali. Sesampainya di sana, terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III beserta sdr. DOMI dan Sdr. RUBEN melanjutkan minum-minuman arak lagi hingga pukul 01.00 wita. Selanjutnya sdr. RUBEN dan sdr. DOMI memutuskan untuk tidur sehingga tersisa terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III yang masih begadang. Kemudian terdakwa III mengajak terdakwa II dan terdakwa I untuk mencuri sepeda motor. Kemudian terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah nomor polisi DK 4027 ACQ milik terdakwa III dengan posisi berboncengan yaitu terdakwa III mengemudikan sepeda motor sedangkan terdakwa II dan terdakwa I membonceng di belakangnya. Selanjutnya di Br. Dinas Riang Tengah, Desa Riang Gede, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, Prov. Bali terdakwa III melihat ada beberapa unit sepeda motor yang terparkir di garase terbuka di pinggir jalan. Selanjutnya terdakwa III menghentikan laju sepeda motornya yang kemudian terdakwa II dan terdakwa I turun dari motor tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa III menyuruh terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil 2 (dua) unit sepeda motor yang tidak terkunci stang dari garase terbuka tersebut yang mana saat itu terdakwa I mengambil sepeda motor Yamaha N Max warna hitam nomor polisi DK 3540 GAQ sedangkan terdakwa II mengambil Honda Baet warna putih nomor polisi DK 4233 GAK. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II menuntutun/mendorong sepeda motor yang dipegangnya masing-masing keluar dari garase hingga sejauh kurang lebih 800 meter.
- Bahwa dalam perjalanan mendorong sepeda motor tersebut tepatnya di pinggir jalan Banjar Dinas Riang Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan saksi KOMANG GEDE BAGUS OKA SEDANA, saksi MADE DARMA YUDA, dan saksi I PUTU CANDRA SEMARANA berada di warung Greysia milik PUTU ANGGA PUTRA melihat terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III yang melintas dengan mendorong 2 (dua) unit sepeda motor, karena merasa curiga dan mengenali sepeda motor yang didorong terdakwa II saksi KOMANG GEDE BAGUS OKA SEDANA, saksi MADE DARMA YUDA, dan saksi I PUTU CANDRA SEMARANA mendatangi dan menghentikan para terdakwa sekaligus menanyakan perihal sepeda motor tersebut. Kemudian karena merasa panik terdakwa III memutar sepeda motornya berbalik arah meninggalkan terdakwa I dan terdakwa II. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berlari berpencar menuju semak-semak namun terdakwa I berhasil diamankan oleh masyarakat, sedangkan terdakwa II berhasil lolos dan berlari pulang menuju kosnya di Br. Bakisan, Ds. Den Bantas, Kab. Tabanan. Sesampainya di kosnya Br. Bakisan, Ds. DenBantas pukul 03.00 wita terdakwa II melihat terdakwa III sudah tidur di kamar kos milik terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya pukul 06.00 wita terdakwa III kembali ke kosnya di Desa Munggu, Kec. Utara, Kab. Badung dan dilanjutkan bekerja di sebuah penggilingan Padi di Br. Mengening, Ds Cemagi, kab. Badung. Kemudian datang saksi I WAYAN EDI ADNYANA anggota reskrim Polsek Penebel untuk mengamankan terdakwa III. Selanjutnya saksi I WAYAN EDI ADNYANA juga mendatangi terdakwa II di kosnya di Br. Bakisan, Ds. Denbantas, Kab. Tabanan untuk melakukan pengamanan.
- Bahwa para terdakwa tidak meminta izin kepada anak saksi I KOMANG RESTU KURNIAWAN dan saksi I WAYAN JAPA ARTAWAN untuk mengambil/memindahkan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam nomor polisi DK 3540 GAQ dan Honda Baet warna putih nomor polisi DK 4233 GAK milik saksi anak saksi I KOMANG RESTU KURNIAWAN dan saksi I WAYAN JAPA ARTAWAN.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh anak saksi I KOMANG RESTU KURNIAWAN dan saksi I WAYAN JAPA ARTAWAN akibat perbuatan para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) dan Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau total keseluruhan sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah)
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------Bahwa terdakwa I SAPUTRA MUANA NANGA, Terdakwa II DOMINGGUS RIADA DAMA, dan Terdakwa III JITRO RIADA TEBA LEDI selanjutnya disebut Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 02.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di sebuah di sebuah garase terbuka milik saksi I WAYAN JAPA ARTAWAN beralamat di Br. Dinas Riang Tengah, Desa Riang Gede, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, Prov. Bali atau setidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 18 september 2024 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa I berada di tempat kosnya di Banjar Tuakilang Baleran, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan bersama sdr DOMI, terdakwa II dan sdr. RUBEN. Selanjutnya datang terdakwa III untuk berkumpul dan minum arak bersama-bersama. Kemudian setelah selesai minum di kos milik terdakwa I, para terdakwa bersama sdr. DOMI dan sdr. RUBEN pindah ke tempat kos milik terdakwa II di Br. Bakisan, Ds. Denbantas, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Prov. Bali. Sesampainya di sana, terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III beserta sdr. DOMI dan Sdr. RUBEN melanjutkan minum-minuman arak lagi hingga pukul 01.00 wita. Selanjutnya sdr. RUBEN dan sdr. DOMI memutuskan untuk tidur sehingga tersisa terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III yang masih begadang. Kemudian terdakwa III mengajak terdakwa II dan terdakwa I untuk mencuri sepeda motor. Kemudian terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah nomor polisi DK 4027 ACQ milik terdakwa III dengan posisi berboncengan yaitu terdakwa III mengemudikan sepeda motor sedangkan terdakwa II dan terdakwa I membonceng di belakangnya. Selanjutnya di Br. Dinas Riang Tengah, Desa Riang Gede, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, Prov. Bali terdakwa III melihat ada beberapa unit sepeda motor yang terparkir di garase terbuka di pinggir jalan. Selanjutnya terdakwa III menghentikan laju sepeda motornya yang kemudian terdakwa II dan terdakwa I turun dari motor tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa III menyuruh terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil 2 (dua) unit sepeda motor yang tidak terkunci stang dari garase terbuka tersebut yang mana saat itu terdakwa I mengambil sepeda motor Yamaha N Max warna hitam nomor polisi DK 3540 GAQ sedangkan terdakwa II mengambil Honda Baet warna putih nomor polisi DK 4233 GAK. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II menuntutun/mendorong sepeda motor yang dipegangnya masing-masing keluar dari garase hingga sejauh kurang lebih 800 meter.
- Bahwa dalam perjalanan mendorong sepeda motor tersebut tepatnya di pinggir jalan Banjar Dinas Riang Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan saksi KOMANG GEDE BAGUS OKA SEDANA, saksi MADE DARMA YUDA, dan saksi I PUTU CANDRA SEMARANA berada di warung Greysia milik PUTU ANGGA PUTRA melihat terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III yang melintas dengan mendorong 2 (dua) unit sepeda motor, karena merasa curiga dan mengenali sepeda motor yang didorong terdakwa II saksi KOMANG GEDE BAGUS OKA SEDANA, saksi MADE DARMA YUDA, dan saksi I PUTU CANDRA SEMARANA mendatangi dan menghentikan para terdakwa sekaligus menanyakan perihal sepeda motor tersebut. Kemudian karena merasa panik terdakwa III memutar sepeda motornya berbalik arah meninggalkan terdakwa I dan terdakwa II. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berlari berpencar menuju semak-semak namun terdakwa I berhasil diamankan oleh masyarakat, sedangkan terdakwa II berhasil lolos dan berlari pulang menuju kosnya di Br. Bakisan, Ds. Den Bantas, Kab. Tabanan. Sesampainya di kosnya Br. Bakisan, Ds. DenBantas pukul 03.00 wita terdakwa II melihat terdakwa III sudah tidur di kamar kos milik terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya pukul 06.00 wita terdakwa III kembali ke kosnya di Desa Munggu, Kec. Utara, Kab. Badung dan dilanjutkan bekerja di sebuah penggilingan Padi di Br. Mengening, Ds Cemagi, kab. Badung. Kemudian datang saksi I WAYAN EDI ADNYANA anggota reskrim Polsek Penebel untuk mengamankan terdakwa III. Selanjutnya saksi I WAYAN EDI ADNYANA juga mendatangi terdakwa II di kosnya di Br. Bakisan, Ds. Denbantas, Kab. Tabanan untuk melakukan pengamanan.
- Bahwa para terdakwa tidak meminta izin kepada anak saksi I KOMANG RESTU KURNIAWAN dan saksi I WAYAN JAPA ARTAWAN untuk mengambil/memindahkan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam nomor polisi DK 3540 GAQ dan Honda Baet warna putih nomor polisi DK 4233 GAK milik saksi anak saksi I KOMANG RESTU KURNIAWAN dan saksi I WAYAN JAPA ARTAWAN.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh anak saksi I KOMANG RESTU KURNIAWAN dan saksi I WAYAN JAPA ARTAWAN akibat perbuatan para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) dan Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau total keseluruhan sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah)
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |