Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
152/Pdt.P/2024/PN Tab I MADE SUKERTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 152/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE SUKERTA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dody Rusdiyanto S.HI MADE SUKERTA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pemohon  mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tabanan  berkenan kiranya memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Perwalian dari Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Hukum Menetapkan Pemohon I Made Sukerta   sebagai wali  dari  anaknya yang bernama I Gede Purna Wibawa
  3. Menyatakan hukum Pemohon sebagai wali dari I Gede Purna Wibawa dapat  melakukan perbuatan hukum apapun terhadap tanah SHM No.01146 seluas 1.730 M2 atas nama I Gede Purna Wibawa yang terletak di Desa Pesagi,Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak