Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan bahwa dispensasi ijin nikah anak Para Pemohon yang bernama Ni Wayan Nia Yusmayanti, Perempuan, lahir di Belantibah pada tanggal 09 Februari 2005 adalah sah menurut hukum ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu ;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon ;
|