Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Tab PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Kertiawan Eriek Murdianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Kertiawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Eriek Murdianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.637.316,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk memanggil Para Pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan ini dan selanjutnya berkenan memutus dengan Amar sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----------

 

  1. Menyatakan hukum perbuatan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah PERBUATAN WANPRESTASI; -----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 2 (dua) unit kendaraan roda empat dengan data sebagai berikut;---------------------------------------------------------------

 

  1. Jenis                    : M. Penumpang
  2.  

Nomor Rangka: MHKS4DA3JJJ906

Nomor Polisi: DK-1013-HG

Nomor BPKB: N-10795290-O

Nomor Mesin: 1KRA475603

  •  

Atas Nama: Frista Saftika Sari

 

  1. Jenis                    : M. Barang
  2.  

Nomor Rangka: MHKP3CA1JHK145254

Nomor Polisi: DK-8192-GF

Nomor BPKB: N-02890762-O

Nomor Mesin: 3SZDGHI5515

  •  

Atas Nama: Frista Saftika Sari

 

  1. segala harta kekayaan TERGUGAT baik barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT yang ada maupun yang akan ada jika TERGUGAT tidak dapat memberikan jaminan fidusia berupa 2 unit mobil seperti tersebut di atas; --------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immateriil dengan perincian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
  • MATERIIL Berdasarkan Daftar Pinjaman yang Menunggak dengan rincian hutang TERGUGAT sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
    • Pokok Hutang                                                   : Rp. 53.202.500,-
    • Bunga Pinjaman                                                           : Rp. 33.456…124,-
    • Denda atas keterlambatan                                              : Rp.   1.978.692,-
    • Total Kewajiban yang harus dibayar              : Rp.  88.637.316,-

Terbilang (Delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus enam belas Rupiah);-----------------------------------------------------------------

  • IMMATERIIL Biaya Penagihan, Pengadilan, dan biaya lain – lain yang berkaitan akan itu sebesar Rp. 25,000,000,- ( dua puluh lima juta rupiah) Sehingga total biaya materiil dan immateriil yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 113.637.316,- (Seratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus enam belas Rupiah); -

 

  1. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);----

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa ( Dwangsom ) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------                           
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak