Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Pemohon mohon kepada Yth. Pengadilan Negeri Tabanan, berkenan memeriksa, memutusdan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;--------------------------------
- Menetapkan I KETUT SUHARTANA, Lahir di Denpasar, pada tanggal 05 Maret 1972, berada dibawah pengampuan;------------------------------------------------------
- Menetapkan Pemohon (NI PUTU PUSPA DHARMAYANTI) sebagai Wali Pengampu dari I KETUT SUHARTANA, Lahir di Denpasar, pada tanggal 05 Maret 1972;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Memberi Ijin kepada Pemohon (NI PUTU PUSPA DHARMAYANTI) sebagai Wali Pengampu dari dari I KETUT SUHARTANA, Lahir di Denpasar, pada tanggal 05 Maret 1972, guna melakukan segala perbuatan hukum selama hidupnya;-----------
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;-------------------------------
|