Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.YUDAN RANDY KUSUMA, S.H.
2.LENNY MARTA BARINGBING, SH
MUHAMMAD AFIFFUDDIN alias AFIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2160/N.1.17.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDAN RANDY KUSUMA, S.H.
2LENNY MARTA BARINGBING, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AFIFFUDDIN alias AFIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa MUHAMMAD AFIFFUDDIN Alias AFIF pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 02.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak- tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di halaman rumah saksi I WAYAN SADA Banjar Sekar Gula, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

 

 
   

 

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa sedang berada di tempat tinggalnya sebuah bedeng yang beralamat di Gang Intan Sari, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Setelah itu terdakwa menelpon BOS MAN (DPO) melalui aplikasi whats app ke nomor telponnya 081339503399 dengan menggunakan nomor telpon terdakwa 083878198913 yang pada intinya terdakwa akan membeli shabu yang beratnya 2 (dua) gram. Setelah itu BOS MAN

 

(DPO) memerintahkan terdakwa untuk mentransfer sejumlah uang pembelian tersebut sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar pukul 08.30 wita, terdakwa mentransfer uang pembelian shabu tersebut melalui metode Top up Dana di minimarket/Indomart di daerah Kerobokan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian setelah terdakwa mentranfer uang pembelian shabu tersebut, kertas bukti transfer pembelian shabu terdakwa buang dan selanjutnya BOS MAN (DPO) mengirimkan foto alamat shabu tersebut yaitu di sebelah kios laundry jalan raya Renon, Kota Denpasar yang mana shabu tersebut terbungkus kotak rokok merk Surya sesuai petunjuk gambar yang dikirim oleh BOS MAN (DPO). Setelah itu terdakwa berangkat ketempat alamat/lokasi shabu yang dimaksud oleh BOS MAN (DPO) dengan menaiki ojek online.

  • Bahwa kemudian sesampainya di lokasi tersebut terdakwa memngambil pembungkus rokok tersebut dengan tangan kanan lalu memeriksa isinya dan di dalam pembungkus rokok Surya tersebut terdakwa melihat 2 (dua) plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga shabu. Selanjutnya pembungkus rokok Surya yang di dalamnya berisikan 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah bedeng di Gang Intan Sari, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
  • Bahwa setelah itu sesampainya terdakwa di tempat tinggalnya di rumah bedeng di Gang Intan Sari, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung tersebut kedua paket shabu tersebut terdakwa gunakan namun tidak sampai habis. Kemudian setelah terdakwa menggunakan kedua paket shabu tersebut sisa kedua paket shabu tersebut terdakwa simpan di dalam dompet terdakwa. Lalu dompet terdakwa yang berisi shabu terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam dengan merek KAMMY milik terdakwa. Setelah itu pada pukul 14.30 wita terdakwa berangkat bekerja di sebuah warung lalapan di Baturiti Tabanan dengan mengendarai Ojek Online dan tiba di Baturiti Tabanan sekitar pukul 15.30 wita. Disana terdakwa bekerja hingga pukul 00.30 wita yang mana sudah memasuki hari Senin tanggal 08 April 2024. Setelah itu terdakwa pulang ke tempat tinggal terdakwa di rumah bedeng di Gang Intan Sari, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan pada saat itu terdakwa diantar oleh teman kerja terdakwa.
  • Bahwa di dalam perjalanan pulang tepatnya di pinggir jalan Banjar Sekar Gula, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan terdakwa meminta untuk diturunkan kemudian tas selempang warna hitam dengan merek KAMMY yang di dalamnya berisikan sisa 2 (dua) paket shabu terdakwa masukkan ke dalam kantong belanja warna biru dengan merek INDOMART.
  • Bahwa kemudian saksi I WAYAN SADA melihat terdakwa yang berada di halaman rumahnya merasa curiga karena gelagat terdakwa yang seperti orang ketakutan. Selanjutnya saksi I WAYAN SADA langsung menghampiri terdakwa memegang tanganya, mengamankan serta menghubungi pihak Kepolisian Resor Tabanan. Selanjutnya pada pukul 02.30 wita saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H yang merupakan anggota SAT RES NARKOBA Polres Tabanan datang ke rumah saksi I WAYAN SADA memperkenalkan diri serta menunjukan Surat Tugas untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
  • Bahwa dalam penggeledahan yang disaksikan saksi I WAYAN SADA dan saksi I KETUT SUUDARMAYASA,  saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi I

WAYAN ARIS PRATAMA menemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto dan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram bruto atau 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram netto tersimpan di dalam dompet warna hitam yang berada di dalam tas selempang warna hitam dengan merek KAMMY di dsimpan pada kantong belanja warna biru dengan merek INDOMART.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan.
  • Bahwa bersarakan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Bali NO LAB:502/NNF/2024 tanggal 16 April 2024 yang ditanda tangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., A.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si.,dan apt. ACHMAD

NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm dijelaskan bahwa:

    • 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) dengan nomor 3371/2024/NF adalah Positif Metmfetamina.
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) dengan nomor 3372/2024/NF adalah Positif Metmfetamina.
    • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml dengan nomor 3372/2024/NF adalah negatif Metmfetamina.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------

.

ATAU

Kedua

-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD AFIFFUDDIN Alias AFIF pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 02.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak- tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di halaman rumah saksi I WAYAN SADA Banjar Sekar Gula, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa sedang berada di tempat tinggalnya sebuah bedeng yang beralamat di Gang Intan Sari, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Setelah itu terdakwa menelpon BOS MAN (DPO) melalui aplikasi whats app ke nomor telponnya 081339503399 dengan menggunakan nomor telpon terdakwa 083878198913 yang pada intinya terdakwa akan membeli shabu yang beratnya 2 (dua) gram.
  • Bahwa selanjutnya BOS MAN (DPO) mengirimkan kepada terdakwa lokasi/alamat shabu tersebut diletakan yaitu di sebelah kios laundry jalan raya Renon, Kota Denpasar yang mana shabu tersebut terbungkus kotak rokok merk Surya. Setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju alamat tersebut dengan mengendarai ojek online. Kemudian sesampainya di lokasi tersebut terdakwa memngambil pembungkus rokok tersebut dengan tangan kanan lalu memeriksa isinya dan di dalam pembungkus rokok Surya tersebut terdakwa melihat 2 (dua) plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga shabu. Selanjutnya pembungkus rokok Surya yang di dalamnya berisikan 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening yangp diduga shabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah bedeng di Gang Intan Sari, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
  • Bahwa setelah itu sesampainya terdakwa di tempat tinggalnya di rumah bedeng di Gang Intan Sari, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung tersebut kedua paket shabu tersebut terdakwa gunakan namun tidak sampai habis. Kemudian setelah terdakwa menggunakan kedua paket shabu tersebut sisa kedua paket shabu tersebut terdakwa simpan di dalam dompet terdakwa. Lalu dompet terdakwa yang berisi shabu terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam dengan merek KAMMY milik terdakwa. Setelah itu pada pukul 14.30 wita terdakwa berangkat bekerja di sebuah warung lalapan di Baturiti Tabanan dengan mengendarai Ojek Online dan tiba di Baturiti Tabanan sekitar pukul 15.30 wita. Disana terdakwa bekerja hingga pukul 00.30 wita yang mana sudah memasuki hari Senin tanggal 08 April 2024. Setelah itu terdakwa pulang ke tempat tinggal terdakwa di rumah bedeng di Gang Intan Sari, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan

 

Kuta Utara, Kabupaten Badung dan pada saat itu terdakwa diantar oleh teman kerja terdakwa.

  • Bahwa di dalam perjalanan pulang tepatnya di pinggir jalan Banjar Sekar Gula, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan terdakwa meminta untuk diturunkan kemudian tas selempang warna hitam dengan merek KAMMY yang di dalamnya berisikan sisa 2 (dua) paket shabu terdakwa masukkan ke dalam kantong belanja warna biru dengan merek INDOMART.
  • Bahwa kemudian saksi I WAYAN SADA melihat terdakwa yang berada di halaman rumahnya merasa curiga karena gelagat terdakwa yang seperti orang ketakutan. Selanjutnya saksi I WAYAN SADA langsung menghampiri terdakwa memegang tanganya, mengamankan serta menghubungi pihak Kepolisian Resor Tabanan. Selanjutnya pada pukul 02.30 wita saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H yang merupakan anggota SAT RES NARKOBA Polres Tabanan datang ke rumah saksi I WAYAN SADA memperkenalkan diri serta menunjukan Surat Tugas untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
  • Bahwa dalam penggeledahan yang disaksikan saksi I WAYAN SADA dan saksi I KETUT SUUDARMAYASA,  saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi I

WAYAN ARIS PRATAMA menemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto dan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram bruto atau 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram netto tersimpan di dalam dompet warna hitam yang berada di dalam tas selempang warna hitam dengan merek KAMMY di dsimpan pada kantong belanja warna biru dengan merek INDOMART.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan.
  • Bahwa bersarakan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Bali NO LAB:502/NNF/2024 tanggal 16 April 2024 yang ditanda tangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., A.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si.,dan apt. ACHMAD

NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm dijelaskan bahwa:

    • 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) dengan nomor 3371/2024/NF adalah Positif Metmfetamina.
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) dengan nomor 3372/2024/NF adalah Positif Metmfetamina.
    • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml dengan nomor 3372/2024/NF adalah negatif Metmfetamina.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya