Dakwaan |
Pertama
--- Bahwa ia terdakwa Yusril Faton alias Yusril pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di sebelah Jembatan di Banjar Abiantuwung Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak, atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saat terdakwa sedang berada di tempat tinggal terdakwa di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Banjar Dadakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, terdakwa dihubungi oleh saudara Polos (DPO) dengan nomor handphone 085738343695 milik saudara Polos (DPO) ke nomor handphone milik terdakwa dengan nomor handphone 085646843343 yang pada intinya saudara Polos (DPO) akan memberikan terdakwa narkotika jenis shabu dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di sebelah Jembatan di Banjar Abiantuwung Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Selanjutnya saudara Polos (DPO) juga memberitahukan kepada tedakwa bahwa terdakwa akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) apabila narkotika jenis shabu tersebut sudah diambil dan didapatkan oleh terdakwa. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita saudara Polos (DPO) mengirimkan lokasi alamat untuk mengambil narkotika jenis shabu tepatnya di Jalan Ahmad Yani disebelah Jembatan, Banjar Abiantuwung Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dimana narkotika jenis shabu tersebut ditempel dengan terlilit plester warna merah. Selanjutnya sekitar pukul 23.10 Wita terdakwa berangkat menuju lokasi tempat mengambil narkotika jenis shabu yang dikirim oleh saudara Polos (DPO) yaitu di Jalan Ahmad Yani disebelah Jembatan, Banjar Abiantuwung Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 5430 FAW dan setelah terdakwa tiba di tempat mengambil narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mulai mencari narkotika jenis shabu yang diberi oleh saudara Polos (DPO). Kemudian disebelah Jembatan tepatnya di Pinggir Jalan Ahmad Yani disebelah Jembatan, Banjar Abiantuwung Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sekitar pukul 23.30 Wita, terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut yang terlilit plester warna merah sesuai dengan foto yang alamat narkotika jenis shabu tersebut dengan cara diambil menggunakan tangan kanan terdakwa dan digenggam oleh terdakwa juga dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan setelah itu, terdakwa menghapus percakapan alamat narkotika jenis shabu yang sebelumnya dikirim oleh saudara Polos (DPO) di handphone terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabanan Nomor : SP-Timbang/37/VII/RES.4.2./2024/Satresnarkoba tanggal 24 Juli 2024 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan setelah dilakukan penimbangan dengan timbangan merek Camry sehingga dapat diketahui berat netto dari barang tersebut yaitu barang bukti diperoleh hasil penghitungan dan penimbangan berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram brutto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip biru terlilit plester warna merah.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 1087/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana akbar, S. Farm sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 7706/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 7707/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------ A t a u --------------------------------------------------------------
Kedua
--- Bahwa ia terdakwa Yusril Faton alias Yusril pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 23.45 Wita bertempat di sebelah Jembatan di Banjar Abiantuwung Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya ada beberapa orang yang mendekati terdakwa dan mengaku dari Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan yaitu saksi I Wayan Aris Pratama, S.H dan saksi I Kadek Gautama Prasetya mengamankan dan memegang tangan terdakwa untuk dilakukan penggeledahan dengan memberitahukan kepada terdakwa bahwa terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa narkotika jenis shabu. Kemudian saksi I Wayan Aris Pratama, S.H dan saksi I Kadek Gautama Prasetya menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa dan setelah itu saksi I Wayan Aris Pratama, S.H dan saksi I Kadek Gautama Prasetya memanggil saksi-saksi yang lain yaitu saksi I Gede Putu Subaja dan saksi I Nyoman Bagiarta. Setelah saksi I Gede Putu Subaja dan saksi I Nyoman Bagiarta datang, kemudian saksi I Wayan Aris Pratama, S.H dan saksi I Kadek Gautama Prasetya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di genggaman tangan kanan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip biru terlilit plester warna merah. Kemudian saksi I Wayan Aris Pratama, S.H dan saksi I Kadek Gautama Prasetya menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut dan pada saat itu terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa dan pada saat saksi I Wayan Aris Pratama, S.H dan saksi I Kadek Gautama Prasetya menanyakan tentang izin kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengatakan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabanan Nomor : SP-Timbang/37/VII/RES.4.2./2024/Satresnarkoba tanggal 24 Juli 2024 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan setelah dilakukan penimbangan dengan timbangan merek Camry sehingga dapat diketahui berat netto dari barang tersebut yaitu barang bukti diperoleh hasil penghitungan dan penimbangan berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram brutto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip biru terlilit plester warna merah.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 1087/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana akbar, S. Farm sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 7706/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 7707/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------
|