| Petitum Permohonan | 
				 
Adapun yang menjadi alasan Permohonan PEMOHON adalah sebagai 
berikut: 
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRA~PERADILAN 
1. Bahwa benar, tindakan upaya paksa; seperti Penetapan Tersangka, 
Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, dan Penahanan yang 
dilakukan dengan melanggar Peraturan Perundang-undangan yang 
berlaku, pada dasarnya merupakan implementasi bentuk pelanggaran 
Hak Asasi Manusia. Menurut Andi Hamzah [1986 : 10] Pra~Peradilan 
merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, 
yang memang pada kenyataannya penyusunan Kitab Undang-Undang 
Hukum Acara Pidana [KUHAP] banyak disemangati dan berujukan 
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com 
Halaman 4 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan 
pada Hukum Internasional yang telah menjadi Internasional 
[Customary Law]. Oleh karena itu, Pra~Peradilan menjadi satu 
mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenangwenang 
dari penyidik, dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini 
bertujuan agar hukum tetap ditegakkan, dan perlindungan Hak Asasi 
Manusia sebagai Tersangka dalam pemeriksaan pada tingkatan 
penyidikan. Disamping itu, Pra~Peradilan bermaksud sebagai 
pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak Tersangka, dalam 
pemeriksaan pendahuluan [vide: Penjelasan Pasal 80 KUHAP]. 
Berdasarkan pada nilai itulah, Penyidik dalam melakukan tindakan 
Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, dan 
Penahanan agar lebih mengedepankan azas dan prinsip kehati-hatian 
dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka; 
2. Bahwa benar, sebagaimana diketahui bersama, bahwa Pasal 1 angka 
10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] menyatakan, 
“Pra~Peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk 
memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam 
Undang-Undang ini“; tentang: 
1) Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas 
permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas 
kuasa Tersangka; 
2) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian 
penuntutan atas permintaan, demi tegaknya hukum dan keadilan; 
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com 
Halaman 5 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan 
3) Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh Tersangka atau 
keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang berperkaranya 
tidak diajukan ke Pengadilan. 
Selain itu, yang menjadi obyek Pra~Peradilan sebagaimana diatur 
dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] 
diantaranya adalah, “Pengadilan Negeri berwenang untuk 
memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur 
dalam Undang-Undang ini “, tentang: 
1) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian 
penyidikan atau penghentian penuntutan; 
2) Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara 
pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau Penuntutan. 
3. Bahwa dalam perkembangannya, pengaturan Pra~Peradilan 
sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 
KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan 
Aparatur Penegak Hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran 
Hak Asasi Manusia seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak 
memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu, 
perkembangan yang demikian juga perlu diakomodirnya mengenai 
sah atau tidaknya penetapan Tersangka dan sah atau tidaknya 
penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan 
Pra~Peradilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan 
sewenang-wenang oleh Aparat Penegak Hukum. Dalam kaitan 
perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang 
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com 
Halaman 6 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan 
demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem 
hukum di negara manapun, apalagi di dalam sistem hukum common 
law system, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di 
Negara Republik Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut 
Satjipto Rahardjo disebut sebagai “terobosan hukum“ 
[legal~breakthrough] atau hukum yang pro-rakyat [hukum progresif]; 
dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik, 
karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup 
dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum 
yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi 
dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Negara Republik 
Inonesia. Dengan demikian, hukum bukan hanya memiliki aspek 
normatif yang diukur dari kepastiannya, melainkan juga memiliki 
aspek nilai yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang 
berkembang dan terkini. 
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN 
1. PEMOHON Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Saksi, ataupun 
Tertangkap Tangan atas Kepemilikan ataupun Penguasaan 
Narkotika: 
1) Bahwa benar, PEMOHON tidak pernah dipanggil oleh TERMOHON 
untuk dimintai keterangan atau sebagai saksi, karena diduga telah 
melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I 
dalam bentuk tanaman, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com 
Halaman 7 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan 
111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 
2009 tentang Narkotika; 
2) Bahwa benar, PEMOHON dan/atau keluarga PEMOHON tidak 
pernah menerima berupa surat apapun dari TERMOHON; 
3) Bahwa benar, PEMOHON tidak pernah ditangkap pada saat 
melakukan transaksi, dan/atau PEMOHON tidak pernah 
tertangkap tangan “memiliki, menyimpan, menguasai atau 
menyediakan” Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman 
atau ganja; 
4) Bahwa benar, pada saat penggeledahan di rumah PEMOHON, 
pada hari Selasa Pahing, tanggal dua bulan November tahun dua 
ribu dua puluh satu [02•11•2021] sekira jam 18:30 WITA, pada 
saat ibu PEMOHON akan keluar menggunakan sepeda motor, tibatiba 
datang tim TERMOHON lebih dari dua orang, yang awalnya 
tidak menjawab saat ibu PEMOHON menanyakan siapakah 
TERMOHON yang sedang bertamu itu; 
5) Bahwa benar, ibu PEMOHON menanyakan untuk kali yang kedua 
kepada tamu-tamu atau TERMOHON tersebut, dan tetap tidak 
dijawab; 
6) Bahwa benar, salah satu pihak TERMOHON menanyakan, “Ini 
rumahnya Rere?”; lalu ibu PEMOHON menjawab, “Iya, Saya 
ibunya”, lalu ibu PEMOHON diajak masuk ke rumah PEMOHON 
sendiri, oleh tamu-tamu atau TERMOHON tersebut, setelah itu 
PEMOHON dan ibunya duduk di Balisari yang ada di tengahtengah 
rumah; 
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com 
Halaman 8 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan 
7) Bahwa benar, pihak TERMOHON menanyakan kepada PEMOHON 
tentang Kelian Dinas / Kepala Lingkungan atas nama l MADE 
PUTRA WlBAWA dan satu orang Pecalang Banjar Adat Sakenan 
Belodan yang bernama l WAYAN WlRATNAYA; 
8) Bahwa benar, Kelian Dines / Kepala Lingkungan atas nama l MADE 
PUTRA WlBAWA sempat menanyakan kepada pihak TERMOHON, 
“lni darimana?”; lalu diperlihatkan sepucuk surat lusuh, yang pada 
halaman pertama sama sekali tidak ditemukan nama PEMOHON; 
9) Bahwa benar, pada saat penggeledahan di rumah PEMOHON, 
pada hari Selasa Pahing, tanggal dua bulan November tahun dua 
ribu dua puluh satu [02•11•2021] sekira jam 18:30 WITA, yang 
TERMOHON lakukan tanpa mendapatkan izin dari Ketua 
Pengadilan Negeri Tabanan, karena TERMOHON tidak pernah 
memberikan Surat Perintah Penggeledahan, hasilnya pun tidak 
ditemukan bukti terkait sangkaan TERMOHON, sebagaimana 
dimaksud di dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik 
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 
10) Bahwa benar, penggeledahan yang dilakukan TERMOHON 
sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 KUHAP dan tidak 
ada kondisi mendesak pada saat itu yang dapat dijadikan alasan 
pembenar bagi TERMOHON untuk menggunakan ketentuan Pasal 
34 ayat (1) KUHAP, sehingga TERMOHON dapat melakukan 
penggeledahan terhadap PEMOHON, tanpa mendapatkan izin dari 
Ketua Pengadilan Negeri Tabanan; 
11) Bahwa benar, setelah itu TERMOHON langsung melakukan 
penangkapan, tanpa menunjukkan Surat Perintah Penangkapan 
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com 
Halaman 9 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan 
kepada PEMOHON dan/atau keluarga PEMOHON, yang pada saat 
itu berada di rumah, dan meyaksikan detail peristiwa 
penangkapan PEMOHON. Sesungguhnya, keluarga PEMOHON 
merasa sangat terpukul dan khawatir terhadap nasib PEMOHON, 
namun tidak bisa berbuat apa-apa, atas tindakan TERMOHON 
yang diduga berlaku abuse of power tersebut; 
12) Bahwa benar, penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON 
tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan, dan dilakukan terhadap 
PEMOHON tanpa adanya bukti permulaan yang cukup, senyatanya 
telah melanggar ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP; 
13) Bahwa benar, TERMOHON mengeluarkan Surat Perintah 
Penahanan Nomor: Sprin Han/46/XI/2021/Satresnarkoba, 
tertanggal 05 November 2021. Dalam Sprin Han tersebut, jelas 
disebutkan bahwa PEMOHON dijadikan Tersangka, dan dilakukan 
penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, diduga keras 
telah melakukan tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari 
Selasa, tanggal 02 November 2021 sekira jam 19:30 WITA, yang 
bertempat di rumah PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa: 
“1 (satu) unit handphone dengan merk iPhone warna hitam 
silver dengan nomor sim card: 0 8 1 9 9 9 0 7 8 2 6 0; 
14) Bahwa benar, sejak TERMOHON melakukan penggeledahan, 
penangkapan, penetapan PEMOHON sebagai Tersangka, hingga 
melakukan penahanan, hanya menyandarkan pada bukti; 1 (satu) 
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com 
Halaman 10 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan 
unit handphone dengan merk iPhone warna hitam silver 
dengan nomor sim card: 0 8 1 9 9 9 0 7 8 2 6 0, tanpa ada 
satupun barang bukti terkait tindak pidana yang disangkakan 
sebagaimana diatur di dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang 
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 
yakni: “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, 
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam 
bentuk tanaman”. 
2. TERMOHON Tidak Cukup Bukti Dalam Menetapkan PEMOHON 
Sebagai Tersangka: 
1) Bahwa benar, TERMOHON menetapkan Tersangka dalam dugaan 
penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman 
sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang 
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 
2) Bahwa benar, yang dimaksud dengan Tersangka sebagaimana 
dalam diatur dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP adalah seorang yang 
karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti 
permulaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana; 
3) Bahwa benar, penentuan seseorang sebagai Tersangka, harus 
didasarkan sebagai kesimpulan dari bukti-bukti yang dikumpulkan 
sebelumnya; 
4) Bahwa benar, penetapan Tersangka tidak terlepas dari tindakan 
Penyidikan dimana penyidikan itu adalah serangkaian tindakan 
Penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang- 
Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang mana 
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com 
Halaman 11 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan 
dengan bukti tersebut membuat terang benderang tentang tindak 
pidana yang terjadi, dan guna menemukan Tersangkanya; 
5) Bahwa benar, menyangkut Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 
21 ayat (1) KUHAP terkait proses penetapan Tersangka, wajib 
dilakukan atas dasar bukti permulaan yang cukup; 
6) Bahwa benar, berdasar pada Putusan Uji Materiil Mahkamah 
Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor Perkara: 21/PUUXII/ 
2014, pada frasa “bukti permulaan yang cukup“ dan bukti 
yang cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat 
(1) KUHAP, oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 
dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti”, 
sesuai dengan Pasal 184 KUHAP; 
7) Bahwa benar, terkait bukti permulaan yang cukup Pemohon 
merujuk juga kepada Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan 
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, 
menyebutkan sebagai berikut: 
(1) Status sebagai Tersangka hanya ditetapkan oleh Penyidik 
terhadap seseorang, setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan 
memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling 
sedikit 2 [dua] jenis alat bukti; 
(2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup, 
yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara. 
8) Bahwa benar, mendasarkan pada syarat penetapan Tersangka 
diatas, maka prosedur penyelesaian perkara termasuk soal 
penyidikan dan penetapan Tersangka, harus dilakukan secara 
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com 
Halaman 12 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan 
professional, proporsional, dan transparan, agar tidak ada 
penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata 
bertendensi mengadili seseorang Tersangka; 
9) Bahwa benar, selanjutnya berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP 
alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Surat, 
Petunjuk dan Keterangan Terdakwa; 
10) Bahwa benar, TERMOHON tidak pernah memanggil 
PEMOHON untuk dimintai keterangan atau sebagai saksi, dan 
PEMOHON juga tidak pernah tertangkap tangan memiliki atau 
menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman; 
11) Bahwa benar, berdasarkan uraian tersebut di atas, apabila 
dihubungkan dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat 
bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Surat, 
Petunjuk dan Keterangan Terdakwa, PEMOHON berpendapat 
TERMOHON tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk 
menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka; 
12) Bahwa benar, karena penetapan status Tersangka kepada 
Pemohon tidak sesuai dengan ketentuan “bukti permulaan yang 
cukup”, yaitu minimal dua alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 
KUHAP, sehingga dengan demikian tindakan TERMOHON 
menetapkan PEMOHON menjadi Tersangka adalah tidak sah dan 
tidak berdasar atas hukum; 
13) Bahwa benar, karena Penetapan Tersangka oleh TERMOHON 
terhadap PEMOHON dinyatakan tidak sah, maka dengan demikian 
tindakan TERMOHON mengeluarkan Surat Perintah Penahanan 
Nomor: Sprin Han/46/XI/2021/Satresnarkoba, tertanggal 05 
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com 
Halaman 13 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan 
November 2021 adalah tidak sah, demikian pula segala keputusankeputusan 
atau penetapan-penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut 
oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka 
atas diri PEMOHON oleh TERMOHON haruslah dinyatakan tidak 
sah dan tidak berkekuatan hukum; 
14) Bahwa benar, karena penetapan Tersangka atas diri 
PEMOHON tidak sah, maka penyidikan harus dihentikan dan 
PEMOHON segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara 
Polres Tabanan. 
3. Penetapan PEMOHON Sebagai Tersangka, Merupakan Tindakan 
Kesewenang-wenangan dan Bertentangan Dengan Azas Kepastian 
Hukum: 
1) Bahwa benar, Negara Republik Indonesia adalah negara demokrasi 
yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Azasi Manusia, sehingga 
azas hukum presumption of innocence atau asas praduga tak 
bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan 
hanya kita, negara-pun telah menuangkan hal itu kedalam 
konstitusinya yaitu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), berbunyi, “Negara 
Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk 
terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia, serta musti 
terejawantahkan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 
kita, termasuk dalam proses penegakan hukum. Jika ada hal yang 
kemudian menyampingkan hukum dan Hak Asasi Manusia 
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com 
Halaman 14 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan 
tersebut, maka negara wajib turun tangan melalui perangkatperangkat 
hukumnya untuk menyelesaikannya; 
2) Bahwa benar, sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian 
dari suatu hukum. Hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum 
tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian, akan kehilangan jati diri 
serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai 
pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakekatnya 
merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara 
historistik, banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai 
hukum semenjak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai 
pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat sangat berkaitan 
erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan 
merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan maka 
akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam 
melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat, 
berbangsa, dan bernegara. 
Menurut Sudikno Mertukusumo, kepastian hukum merupakan 
sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan 
cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya pengaturan 
hukum dalam Perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang 
berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki 
aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa 
hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati; 
3) Bahwa benar, sesuai dengan ulasan PEMOHON dalam 
Permohonan a quo sebagaimana telah diulas dalam alasan 
Permohonan Pra~Peradilan ini, maka seyogyanya menurut pasal 
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com 
Halaman 15 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan 
56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, adalah 
sebagai berikut: 
(1) “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan 
keputusan yang tidak sah”; 
(2) “Keputusan yang tidak memnuhi persyaratan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c 
merupakan keputusan yang batal atau dapat dibatalkan”; 
4) Bahwa benar, berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya 
sebuah keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum 
yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON dengan 
menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan dan 
ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar maka Hakim 
Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan mengadili 
perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang 
berhubungan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON 
dapat dinyatakan merupakan keputusan yang tidak sah dan dapat 
dibatalkan menurut hukum. 
III. PETITUM 
Bahwa dengan adanya lembaga Pra~Peradilan adalah sebagai kontrol 
yang bersifat horizontal dari Lembaga Yudikatif terhadap proses 
Penegakan Hukum oleh aparat Penegak Hukum sehingga pada akhirnya 
diharapkan Aparat Penegak Hukum tersebut tetap bekerja pada ruang 
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com 
Halaman 16 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan 
lingkup yang ditentukan peraturan hukum dan Perundang-undangan. 
Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 
8 Tahun 1981, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 
Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, serta peraturan 
hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini serta 
berdasarkan pada argumentasi dan fakta-fakta yuridis di atas, 
PEMOHON memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang 
memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenaan memutus perkara ini 
dengan amar sebagai berikut: 
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Pra~Peradilan untuk 
seluruhnya; 
2. Menyatakan, tindakan TERMOHON melakukan penangkapan 
terhadap PEMOHON adalah TIDAK SAH; 
3. Menyatakan, tindakan TERMOHON mengeluarkan Surat Perintah 
Penahanan Nomor: Sprin Han/46/XI/2021/Satresnarkoba, 
tertanggal 05 November 2021 adalah TIDAK SAH; 
4. Menyatakan, tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON 
sebagai Tersangka dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang 
Republik Indonesia adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan 
atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo 
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
5. Menyatakan, tidak sah segala keputusan-keputusan atau 
penetapan-penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh 
TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas 
diri PEMOHON oleh TERMOHON; 
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com 
Halaman 17 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan 
6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan segala 
tindakan penyidikan terhadap PEMOHON; 
7. Memerintahkan kepada TERMOHON agar PEMOHON dikeluarkan 
dari Rumah Tahanan Negara Polres Tabanan; 
8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, 
dan harkat serta martabatnya; 
9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara 
menurut ketentuan hukum yang berlaku. 
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim 
Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa, mengadili, dan memberikan 
putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip 
keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan. 
~ a t a u ~ 
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang 
memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon 
putusan berdasarkan hukum dan keadilan yang seadil-adilnya 
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa [ex aequo et bono]. 
 
  |