Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.I KADEK RINJA DWI PUTRA, SH
2.Berliana Ayu Kusumawardani,SH
I GUSTI AGUNG YUDI SANJAYA alias GUNG COBLO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1443/N.1.17.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I KADEK RINJA DWI PUTRA, SH
2Berliana Ayu Kusumawardani,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI AGUNG YUDI SANJAYA alias GUNG COBLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I GEDE PT YUDI SATRIA WIBAWA, SH. dkkI GUSTI AGUNG YUDI SANJAYA alias GUNG COBLO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I GUSTI AGUNG YUDI SANJAYA alias GUNG COBLO pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 15.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, yang bertempat di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat total 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa  menghubungi JANTUK (DPO) via whatsapp dengan nomor 085966424099 ke nomor handphone JANTUK (DPO) 081529240958 dengan mengatakan hendak membeli shabu dengan harga senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengambil pipa kaca lalu menaruhnya di dalam saku kecil sebelah kanan celana jeans panjang dengan merk TRIPL3 JEANS yang digunakan saat itu, selanjutnya Terdakwa pergi menuju minimarket alfamart dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem dengan nomor polisi DK 2335 ADX guna mentransfer uang ke JANTUK (DPO) untuk pembelian shabu senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara mentrasfer di minimarket lalu bukti transfer pembelian shabu tersebut Terdakwa buang, selanjutnya JANTUK (DPO) mengirimkan foto alamat shabu yaitu berada di pinggir jalan Teuku Umar tepatnya di bawah batu sebelah tong sampah, shabu terlilit plaster warna coklat sesuai petunjuk gambar yang dikirim oleh JANTUK (DPO), selanjutnya Terdakwa pergi menuju shabu yang dimaksud oleh JANTUK (DPO), kemudian saat shabu tersebut telah diambil lalu shabu tersebut di simpan di dalam dashboard depan sebelah kanan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem dengan nomor polisi DK 2335 ADX milik Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ke Tabanan dan hendak mengunjungi temannya yang biasa di panggil KADEK selanjutnya saat Terdakwa berada di pinggir Jalan Teratai tepatnya di depan rumah No. 21 di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan lalu  Terdakwa menghubungi KADEK dan menanyakan keberadaan KADEK lalu KADEK menyuruh Terdakwa untuk menunggu disana, kemudian tidak berselang lama datang Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, SH dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH dan mengaku Polisi dari Satresnarkoba Polres Tabanan dan memberitahukan maksud penggeledahan karena Terdakwa dicurigai memiliki shabu, selanjutnya setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian salah seorang polisi memanggil Saksi I KETUT BUDA SUARDANA dan Saksi I PUTU AGUS MARDIANA lalu mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto terbungkus pipet plastik warna bening strip orange terlilit plaster warna coklat  yang berada di dalam dashboard depan sebelah kanan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem dengan nomor polisi DK 2335 ADX yang Terdakwa kendarai pada saat itu.
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 262/NNF/2024 tanggal 19 Februari 2024, bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan I GUSTI AGUNG YUDI SANJAYA alias GUNG COBLO, dengan Kesimpulan berupa :
  • Nomor Barang Bukti 1706/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Nomor Barang Bukti 1707/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis Tanggal 15 Februari 2024, penimbangan dan penghitungan barang bukti tersebut dilakukan dihadapan I GUSTI AGUNG YUDI SANJAYA alias GUNG COBLO dengan cara barang bukti tersebut dilakukan penghitungan jumlah penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat brutto dan berat netto dari barang tersebut berupa : 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat keseluruhan 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram brutto atau  0,10 (nol koma sepuluh) gram netto.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis sabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I GUSTI AGUNG YUDI SANJAYA alias GUNG COBLO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I GUSTI AGUNG YUDI SANJAYA alias GUNG COBLO pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 15.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, yang bertempat di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman,  berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat total 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa  menghubungi JANTUK (DPO) via whatsapp dengan nomor 085966424099 ke nomor handphone JANTUK (DPO) 081529240958 dengan mengatakan hendak membeli shabu dengan harga senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengambil pipa kaca lalu menaruhnya di dalam saku kecil sebelah kanan celana jeans panjang dengan merk TRIPL3 JEANS yang digunakan saat itu, selanjutnya Terdakwa pergi menuju minimarket alfamart dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem dengan nomor polisi DK 2335 ADX guna mentransfer uang ke JANTUK (DPO) untuk pembelian shabu senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara mentrasfer di minimarket lalu bukti transfer pembelian shabu tersebut Terdakwa buang, selanjutnya JANTUK (DPO) mengirimkan foto alamat shabu yaitu berada di pinggir jalan Teuku Umar tepatnya di bawah batu sebelah tong sampah, shabu terlilit plaster warna coklat sesuai petunjuk gambar yang dikirim oleh JANTUK (DPO), selanjutnya Terdakwa pergi menuju shabu yang dimaksud oleh JANTUK (DPO), kemudian saat shabu tersebut telah diambil lalu shabu tersebut di simpan di dalam dashboard depan sebelah kanan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem dengan nomor polisi DK 2335 ADX milik Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ke Tabanan dan hendak mengunjungi temannya yang biasa di panggil KADEK selanjutnya saat Terdakwa berada di pinggir Jalan Teratai tepatnya di depan rumah No. 21 di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan lalu  Terdakwa menghubungi KADEK dan menanyakan keberadaan KADEK lalu KADEK menyuruh Terdakwa untuk menunggu disana, kemudian tidak berselang lama datang Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, SH dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH dan mengaku Polisi dari Satresnarkoba Polres Tabanan dan memberitahukan maksud penggeledahan karena Terdakwa dicurigai memiliki shabu, selanjutnya setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian salah seorang polisi memanggil Saksi I KETUT BUDA SUARDANA dan Saksi I PUTU AGUS MARDIANA lalu mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto terbungkus pipet plastik warna bening strip orange terlilit plaster warna coklat  yang berada di dalam dashboard depan sebelah kanan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem dengan nomor polisi DK 2335 ADX yang Terdakwa kendarai pada saat itu.
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 262/NNF/2024 tanggal 19 Februari 2024, bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan I GUSTI AGUNG YUDI SANJAYA alias GUNG COBLO, dengan Kesimpulan berupa :
  • Nomor Barang Bukti 1706/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Nomor Barang Bukti 1707/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis Tanggal 15 Februari 2024, penimbangan dan penghitungan barang bukti tersebut dilakukan dihadapan I GUSTI AGUNG YUDI SANJAYA alias GUNG COBLO dengan cara barang bukti tersebut dilakukan penghitungan jumlah penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat brutto dan berat netto dari barang tersebut berupa : 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat keseluruhan 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram brutto atau  0,10 (nol koma sepuluh) gram netto.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis sabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I GUSTI AGUNG YUDI SANJAYA alias GUNG COBLO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya