Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
258/Pdt.Bth/2019/PN Tab NI KETUT RINI SUSILOWATI PT. BPR. BUMI PRIMA DANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 258/Pdt.Bth/2019/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI KETUT RINI SUSILOWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUNTUR WAHYU WIJAYANTO, SH.NI KETUT RINI SUSILOWATI
Tergugat
NoNama
1PT. BPR. BUMI PRIMA DANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM :

1.    Menerima dan Mengabulkan Bantahan Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Penangguhan Sita Eksekusi Hak Tanggungan Register No. 20/Pdt.HT/2019/PN.Tab di Pengadilan Negeri Tabanan;
3.    Membebankan biaya perkara ini kepada Terlawan;
4.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij gewijsde) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verset;

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak