Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2024/PN Tab 1.I MADE RAI JONI ARTHA, S.H
2.I Gusti Ngurah Agung Kiwerdiguna,SH
NASER Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3976/N.1.17.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE RAI JONI ARTHA, S.H
2I Gusti Ngurah Agung Kiwerdiguna,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa NASAR pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di area Pura Dalam Desa Adaat Sembung Gede Br. Dinas Sembung Gede Kelod, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan yang selanjutnya disebut sebagai (TKP 1) dan pada hari Minggu 15 September 2024 pada pukul 01.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, Bertempat di Area Pura Dalam Purwa Lumajang Br. Dinas Lumajang Desa Samsam Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan yang selanjutnya disebut sebagai (TKP 2) atau setidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil suatu barang Yang sama sekali  atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain Dengan maksud akan memiliki barang tersebut Dengan melawan hukum, yang mana pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat  atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

 

  • Bahwa berawal terdakwa  melintas mengendarai sepeda gayung Pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 23.00 wita areal Pura Dalem Desa Adat Sembung Gede termasuk Br. Dinas Sembung Gede Kelod, Ds. Sembung Gede,  Kec.Kerambitan, Kab. Tabanan yang disebut sebagai TKP 1 menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Gayung warna kuning yang dilengkapi dengan Tas dibagian depan dan belakang sepeda tersebut, Setelah Terdakwa sampai di area TKP 1  terdakwa langsung  masuk ke dalam pura melalui pintu depan karena pintu pagar tidak dikunci, kemudian terdakwa menyenter disekeliling areal pura untuk mencari barang yang berharga berupa uang maupun barang lainnya, setelah melihat disekeliling areal pura kemudian terdakwa menemukan 9 (Sembilan) ujung senjata Dewata Nawa Sanga yang berada di balai terbuka dan 2 (dua) ujung Bandrang / Tombak yang awalnya dikira  berbahan kuningan, kemudian terdakwa mengambilnya dengan cara menurunkan tombak terlebih dahulu kemudian melepas ujung tombak tersebut dengan cara mematahkan dengan tangan dan kaki kanan terdakwa, dan selanjutnya terdakwa melihat ada 2 (dua) buah Sangku / Tempat Tirta diatas bale pemujaan kemudian terdakwa mengambilnya, setelah itu terdakwa juga melihat ada kabel dibawah yang terpasang jalurnya keatas lalu terdakwa ikuti alur kabel tersebut melihat ada DVR CCTV, kemudian terdakwa mengambilnya dengan cara naik menggunakan bangku dan memotong kabelnya menggunakan Tang milik pribad terdakwa lalu mengambil DVR CCTV tersebut,  bahwa setelah mengambil barang-barang yang di ambil oleh terdakwa di Pura Dalem Desa Adat Sembung Gede yakni 9 (Sembilan) buah ujung Senjata Dewata Nawa Sanga berbahan kuningan di simpan pada Tas warna hitam biru milik terdakwa, 2 (dua) buah ujung Bandrang / Tombak berbahan besi dilapisi kuningan masih di simpan pada Tas warna hitam biru milik terdakwa, dan 1 (satu) unit DVR CCTV merk DAHUA di buang ke arah barat areal Pura, sehingga barang – barang tersebut terjatuh saat dalam perjalanan, 1 (satu) buah kotak penutup kabel warna hitam berbahan plastic terdakwa buang ke arah barat areal Pura, bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Tang dan 1 (satu) buah Senter milik pribadinya, bahwa atas kejadian tersebut Desa Adat Sembung Gede mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 8.000.000, - (delapan juta rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa di TKP 2 telah mengambil barang-barang milik krama Adat Desa Lumajang tanpa ada ijin dari warga Adat Lumajang dimana dalam hal ini sebagai pemilik dari barang-barang tersebut yang di ketahui pada Pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 01.30 wita di areal Pura Dalem Purwa Lumajang yang termasuk Br. Dinas Lumajang, Ds. Samsam, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, yang mana berawal terdakwa  melintas mengendarai sepeda gayung membawa sepeda miliknya dimana sepeda tersebut sudah dilengkapi dengan tas sepeda di bagian depan dan belakang sepeda tersebut. Lalu Terdakwa Naser masuk dengan cara memanjat tembok Pura tersebut, untuk dapat masuk ke bagian dalam areal Pura (jeroan), ketika sudah di dalam Terdakwa Nasar melihat ada sebuah kotak terbuat dari kayu tidak terkunci disana mengambil 1 (satu) Amplifier, 3 (tiga) buah Mic warna hitam, 3 (tiga) gulung kabel warna hitam, saat hendak keluar dari areal pura Terdakwa melihat ada CCTV lalu mengambil 1 (satu) unit kamera CCTV dengan cara naik ke atas batu dan menarik kamera CCTV tersebut hingga terputus, selanjutnya  Terdakwa memasukan barang-barang yang diambil di Pura Dalem Purwa Lumajang ke tas biru hitam milik terdakwa  yang di gantungkan di sepeda Gayungnya berupa 3 (tiga) gulung Kabel warna hitam yang sudah sempat diambil tembaganya kemudian terdakwa simpan di Tas warna hitam biru milik terdakwa, 3 (tiga) buah mic dibuang diseputaran areal Pura, 1 (satu) unit kamera CCTV dibuang berdekatan dengan posisi Mic , 1 (satu) unit Amplifier dibongkar untuk mengambil tembaganya dan tembaganya disimpan didalam Tas warna hitam biru yang ada disepeda milik terdakwa, sisa bongkaran Amplifier tersebut dibuang di arah utara Pura, akibat kejadian tersebut Desa Adat Lumajang mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  363 Ayat (1) ke - 5  Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya