Dakwaan |
Pertama
------------- Bahwa Terdakwa I GEDE ANA FRAMARTA pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 12.00 wita atau bulan September 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Banjar Dinas Belimbing Kel/Desa Belimbing Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan sebagai berikut: ------------------
- Bahwa Terdakwa berawal tahun 2008 membuka usaha warung dan usaha pertamini secara bertahap , memperjual belikan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite lalu Tahun 2020 menjual BBM jenis Pertamax selanjutnya Tahun 2022 menjual BBM jenis bio solar dan pertamax turbo.
- Bahwa terdakwa mendapatkan BBM dengan cara membeli sendiri pada SPBU 54.821.01 di Jalan Raya Denpasar -Gilimanuk No. 64 yaitu antara lain BBM jenis bio solar seharga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus ribu rupiah) per liter, Pertalite harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) , Pertamax seharga 14.500,- (empat belas lima ratus ribu rupiah) dan pertamax turbo Rp. 17.900 ,- (tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah) dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu minyak solar dan khusus penugasan (pertalite) Nomor : 81/Blb/IV/2022 yang dikeluarkan oleh Perbekel Desa Belimbing yang diangkut Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat Putih DK 2813 GP selanjutnya BBM tersebut dipindahkan dari dalam jerigen berwarna biru kedalam mesin Pertamini (tempat penyimpanan BBM) lalu Terdakwa memompa BBM hingga naik keatas dan terlihat pada kaca mesin Pertamini dan siap untuk dijual belikan kepada masyarakat sekitar.
- Bahwa surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu minyak solar dan khusus penugasan (pertalite) Nomor : 81/Blb/IV/2022 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Perbekel Desa Belimbing atas nama I Nyoman Surianto untuk jenis usaha kegiatan perabasab, penyemprotan dan pengerjan lahan pertanian menggunakan sarana mesin pemotong rumput, mesin semprot dan traktor.
- Bahwa terdakwa menetapkan harga jual eceran BBM jenis solar senilai Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) pertalite senilai Rp. 11.500,- (sebelas ribu lima ratus ribu rupiah) perliter, Pertamax senilai Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) perliter dan Pertamax Turbo senilai Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) perliter sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sekira Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan kotor .
- Bahwa BBM subsidi pemerintah disebut dengan JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) yang terdiri dari bio solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus penugasan yaitu Pertalite yang pengaturannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian dan harga jual eceran BBM serta terdapat penetapan kriteria konsumen yang diperbolehkan untuk membeli BBM Subsidi yakni antara lain :
- Usaha mikro
- Usaha perikanan yaitu nelayan yang menggunakan kapal dengan ukuran maksimal 30 GT
- Usaha pertanian
- Transportasi
- Pelayanan umum
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh petugas kepolisian Resor Tabanan yaitu saksi I Gede Wahytu F Setiawan, SH dan saksi I Wayan Hendra Sastrawan, SH yang selanjutnya mengamankan Terdakwa beserta barang bukti yang terdiri antara lain :
- 2 (dua) jerigen BBM jenis solar degan jumlah kurang lebih 36 liter;
- 1 (satu) jerigen BM jenis pertamax denga jumlah kurang lebih 7 liter;
- 1 (satu) jerigen BBM jenis pertamax turbo dengan jumlah kurang lebih 17 liter;
- 1 (satu) buah surat rekomendsi pembelian jenis BBM tertentu minyak solar dan khusus penugasan (pertalite) dengan Nomor 81/Blb/IV/2022;
- Keuntungan dari hasil penjualan solar Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Beat Putih dengan plat nomor DK 2813 GP.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------
Kedua
------------- Bahwa Terdakwa I GEDE ANA FRAMARTA pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 12.00 wita atau bulan September 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Banjar Dinas Belimbing Kel/Desa Belimbing Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang mencakup pengolahan, pengangkutan, niaga dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah, mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap Kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa Terdakwa berawal tahun 2008 membuka usaha warung dan usaha pertamini secara bertahap , memperjual belikan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite lalu Tahun 2020 menjual BBM jenis Pertamax selanjutnya Tahun 2022 menjual BBM jenis bio solar dan pertamax turbo.
- Bahwa terdakwa mendapatkan BBM dengan cara membeli sendiri pada SPBU 54.821.01 di Jalan Raya Denpasar -Gilimanuk No. 64 yaitu antara lain BBM jenis bio solar seharga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus ribu rupiah) per liter, Pertalite harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) , Pertamax seharga 14.500,- (empat belas lima ratus ribu rupiah) dan pertamax turbo Rp. 17.900 ,- (tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah) perliter dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu minyak solar dan khusus penugasan (pertalite) Nomor : 81/Blb/IV/2022 yang dikeluarkan oleh Perbekel Desa Belimbing yang diangkut Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat Putih DK 2813 GP selanjutnya BBM tersebut dipindahkan dari dalam jerigen berwarna biru kedalam mesin Pertamini (tempat penyimpanan BBM) lalu Terdakwa memompa BBM hingga naik keatas dan terlihat pada kaca mesin Pertamini dan siap untuk dijual belikan kepada masyarakat sekitar.
- Bahwa surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu minyak solar dan khusus penugasan (pertalite) Nomor : 81/Blb/IV/2022 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Perbekel Desa Belimbing atas nama I Nyoman Surianto untuk jenis usaha kegiatan perabasab, penyemprotan dan pengerjan lahan pertanian menggunakan sarana mesin pemotong rumput, mesin semprot dan tarktor.
- Bahwa terdakwa menetapkan harga jual eceran BBM jenis solar senilai Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) pertalite senilai Rp. 11.500,- (sebelas ribu lima ratus ribu rupiah) perliter, Pertamax senilai Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) perliter dan Pertamax Turbo senilai Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) perliter sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sekira Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan kotor .
- Bahwa BBM subsidi pemerintah disebut dengan JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) yang terdiri dari bio solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus penugasan yaitu Pertalite yang pengaturannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian dan harga jual eceran BBM serta terdapat penetapan kriteria konsumen yang diperbolehkan untuk membeli BBM Subsidi yakni antara lain :
- Usaha mikro
- Usaha perikanan yaitu nelayan yang menggunakan kapal dengan ukuran maksimal 30 GT
- Usaha pertanian
- Transportasi
- Pelayanan umum
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh petugas kepolisian Resor Tabanan yaitu saksi I Gede Wahytu F Setiawan, SH dan saksi I Wayan Hendra Sastrawan, SH yang selanjutnya mengamankan Terdakwa beserta barang bukti yang terdiri antara lain :
- 2 (dua) jerigen BBM jenis solar degan jumlah kurang lebih 36 liter;
- 1 (satu) jerigen BM jenis pertamax denga jumlah kurang lebih 7 liter;
- 1 (satu) jerigen BBM jenis pertamax turbo dengan jumlah kurang lebih 17 liter;
- 1 (satu) buah surat rekomendsi pembelian jenis BBM tertentu minyak solar dan khusus penugasan (pertalite) dengan Nomor 81/Blb/IV/2022;
- Keuntungan dari hasil penjualan solar Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Beat Putih dengan plat nomor DK 2813 GP.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 23A UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 5 UU Cipta Kerja --------------------------------------------------------- |