Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PEMOHON memohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa permohonan ini untuk menetapkan:
- Menetapkan bahwa PEMOHON berhak untuk memberikan kompensasi atas peristiwa meninggalnya mendiang suami PEMOHON kepada TERMOHON berupa uang tunai senilai Rp 300.000.000, - (tiga ratus juta rupiah);
- Menetapkan bahwa TERMOHON berhak untuk menerima kompensasi atas peristiwa meninggalnya mendiang suami PEMOHON kepada TERMOHON berupa uang tunai senilai Rp 300.000.000, - (tiga ratus juta rupiah).
- Membebankankan biaya perkara kepada PEMOHON.
|