Petitum |
Bahwa berdasarkan pada bukti – bukti sebagaimana diuraikan diatas, PARA PENGGUGAT telah mengalami kerugian materiil dan immaterial, sehingga memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan memeriksa dan mengadili tuntutan perbuatan melawan hukum oleh TERGUGAT serta PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan, dengan memberi amar keputusan seadil – adilnya yakni dengan tuntutan sebagai berikut :
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga berupa :
- Akta Nomor : 08 Tanggal 06 Juli 2021 tentang Pendirian Cabang dengan Kuasa PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR yang dibuat dihadapan Yusdin Fahim, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur;
- Akta Nomor : 09 Tanggal 13 Desember 2022 tentang Perubahan Pendirian Cabang Dengan Kuasa PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR yang dibuat dihadapan Yusdin Fahim, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat - I secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 9.701.780.000,- (Sembilan milyar tujuh ratus satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi akibat blacklist dari TURUT TERGUGAT – II sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) sesuai klausul di dalam Akta Nomor : 08 Tanggal 06 Juli 2021 tentang Pendirian Cabang dengan Kuasa PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR yang dibuat dihadapan Yusdin Fahim, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I membayar kerugian Immateriil sejumlah Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) kepada Penggugat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak Keputusan Majelis Hakim memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara tetap (Inkrach);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TURUT TERGUGAT – II dan TURUT TERGUGAT – III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|