Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.Ngurah Wahyu Resta
2.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
1.I NYOMAN TRISNA SAPUTRA alias KUYUK
2.I KETUT YUSA PUTRA alias BELUDER
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3225/N.1.17.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ngurah Wahyu Resta
2KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN TRISNA SAPUTRA alias KUYUK[Penahanan]
2I KETUT YUSA PUTRA alias BELUDER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I I NYOMAN TRISNA SAPUTRA alias KUYUK (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II I KETUT YUSA PUTRA alias BELUDER (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 23.15 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Bongan Tengah, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan tepatnya di dalam Garase Rumah Terdakwa II I KETUT YUSA PUTRA Alias BELUDER atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa I dihubungi oleh Terdakwa II melalui aplikasi WhatsApp yang intinya mengajak Terdakwa I untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu selanjutnya Terdakwa I mengatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya) yang sedang berada di tempat tinggal Terdakwa I mengenai apakah ada Narkotika jenis Shabu dan Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya) langsung mengajak untuk membeli Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) secara patungan. Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk memberitahu agar patungan membeli Narkotika jenis Shabu sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing mentransfer uang ke Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya) untuk pembelian Shabu dengan rincian Terdakwa I patungan sebesar Rp.100.00,00 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa II patungan sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya). Kemudian sekira pukul 14.30 WITA Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya) menghubungi BARON (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu, selanjutnya Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya) mengajak Terdakwa I untuk berangkat menuju ke Alamat Narkotika jenis Shabu yang diberikan oleh BARON (DPO) tepatnya di sebelah Timur Dealer Toyota Tabanan, sekira pukul 15.00 WITA setelah sampai di Alamat Narkotika jenis Shabu tersebut Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya) mengambil 1 (satu) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dalam keadaan tertanam di pinggir jalan selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya) kembali ke tempat tinggal Terdakwa I dan Terdakwa II sudah menunggu di tempat tinggal dari Terdakwa I sehingga Terdakwa I langsung mengambil alat hisap shabu (bong) untuk Terdakwa II dan Terdakwa II mengambil beberapa kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu untuk dimasukkan ke dalam pipa kaca dan digunakan secara bergiliran bersama dengan Terdakwa I dan Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II meminta sisa kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu kepada Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya) untuk Terdakwa II bawa memancing di Pantai Yeh Gangga dan Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya) memberikan sisa Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa II dan Terdakwa II simpan di dalam Micro Tube PCR yang ada di Kamar dari Terdakwa I selanjutnya Terdakwa II simpan di dalam bagasi depan sebelah kiri dari sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi DK 5989 GAE yang Terdakwa II kendarai menuju ke Pantai Yeh Gangga, sedangkan Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya) kembali ke tempat tinggalnya.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 WITA berdasarkan hasil informasi dan pengembangan dari perkara Tindak Pidana Narkotika Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya), datang Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H. dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba pada Polres Tabanan mendatangi tempat tinggal Terdakwa I di Jalan Kebo Iwa, Banjar Dinas Bongan Pala, Desa Adat Bongan Puseh, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan Tepatnya di dalam Ruko Aquarium, kemudian mendekati dan mengamankan Terdakwa I serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dengan disaksikan oleh Saksi I GEDE PUTU EKA WIDIANA dan Saksi I GEDE ADI SUKANADA, S.Pd., selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) yang sebelumnya digunakan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.15 WITA Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H. dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA langsung mendatangi rumah Terdakwa II di Banjar Dinas Bongan Tengah, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan tepatnya di dalam garase mengamankan Terdakwa II dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II dengan disaksikan oleh Saksi I GEDE ADI SUKANADA, S.Pd dan Saksi I GUSTI PUTU EKA JULIANA selanjutnya di dalam bagasi depan sebelah kiri dari sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi DK 5989 GAE yang sebelumnya dikendarai oleh Terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu di dalam micro tube PCR.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 berat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto di dalam Micro Tube PCR.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1215/NNF/2024, tanggal 16 Agustus 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 8965/2024/NF berupa kristal bening dan 8966/2024/NF dan 8967/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I I NYOMAN TRISNA SAPUTRA alias KUYUK dan Terdakwa II I KETUT YUSA PUTRA alias BELUDER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I I NYOMAN TRISNA SAPUTRA alias KUYUK (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II I KETUT YUSA PUTRA alias BELUDER (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 23.15 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Bongan Tengah, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan tepatnya di dalam Garase Rumah Terdakwa II I KETUT YUSA PUTRA Alias BELUDER atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa I dihubungi oleh Terdakwa II melalui aplikasi WhatsApp yang intinya mengajak Terdakwa I untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu selanjutnya Terdakwa I mengatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya) yang sedang berada di tempat tinggal Terdakwa I mengenai apakah ada Narkotika jenis Shabu dan Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya) langsung mengajak untuk membeli Narkotika jenis Shabu secara patungan. Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk memberitahu agar patungan membeli Narkotika jenis Shabu. Kemudian sekira pukul 14.30 WITA Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya) menghubungi BARON (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu, selanjutnya Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya) mengajak Terdakwa I untuk berangkat menuju ke Alamat Narkotika jenis Shabu yang diberikan oleh BARON (DPO) tepatnya di sebelah Timur Dealer Toyota Tabanan, sekira pukul 15.00 WITA setelah sampai di Alamat Narkotika jenis Shabu tersebut Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya) mengambil 1 (satu) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dalam keadaan tertanam di pinggir jalan selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya) kembali ke tempat tinggal Terdakwa I dan Terdakwa II sudah menunggu di tempat tinggal dari Terdakwa I sehingga Terdakwa I langsung mengambil alat hisap shabu (bong) untuk Terdakwa II dan Terdakwa II mengambil beberapa kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu untuk dimasukkan ke dalam pipa kaca dan digunakan secara bergiliran bersama dengan Terdakwa I dan Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II meminta sisa kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu kepada Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya) untuk Terdakwa II bawa memancing di Pantai Yeh Gangga dan Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya) memberikan sisa Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa II dan Terdakwa II simpan di dalam Micro Tube PCR yang ada di Kamar dari Terdakwa I selanjutnya Terdakwa II simpan di dalam bagasi depan sebelah kiri dari sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi DK 5989 GAE yang Terdakwa II kendarai menuju ke Pantai Yeh Gangga, sedangkan Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya) kembali ke tempat tinggalnya.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 WITA berdasarkan hasil informasi dan pengembangan dari perkara Tindak Pidana Narkotika Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya), datang Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H. dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba pada Polres Tabanan mendatangi tempat tinggal Terdakwa I di Jalan Kebo Iwa, Banjar Dinas Bongan Pala, Desa Adat Bongan Puseh, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan Tepatnya di dalam Ruko Aquarium, kemudian mendekati dan mengamankan Terdakwa I serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dengan disaksikan oleh Saksi I GEDE PUTU EKA WIDIANA dan Saksi I GEDE ADI SUKANADA, S.Pd., selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) yang sebelumnya digunakan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Saksi WAHYU TEGUH FEBRIYANTO (Tersangka dalam perkara lainnya).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.15 WITA Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H. dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA langsung mendatangi rumah Terdakwa II di Banjar Dinas Bongan Tengah, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan tepatnya di dalam garase mengamankan Terdakwa II dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II dengan disaksikan oleh Saksi I GEDE ADI SUKANADA, S.Pd dan Saksi I GUSTI PUTU EKA JULIANA selanjutnya di dalam bagasi depan sebelah kiri dari sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi DK 5989 GAE yang sebelumnya dikendarai oleh Terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu di dalam micro tube PCR.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama menggunakan Narkotika janis Shabu pada tanggal 15 Agustus 2024 bertempat di Jalan Kebo Iwa, Banjar Dinas Bongan Pala, Desa Adat Bongan Puseh, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan tepatnya di tempat Tinggal Terdakwa I, Para Terdakwa menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu dengan cara pertama Narkotika jenis Shabu dimasukkan ke dalam pipa kaca yang terhubung dengan alat hisap Shabu (bong), selanjutnya pipa kaca yang berisi Narkotika jenis Shabu dibakar menggunakan korek gas sehingga keluar asap dan asap yang keluar tersebut dihisap menggunakan mulut seperti orang merokok secara bergantian antara Terdakwa I dan Terdakwa II, dengan tujuan Terdakwa I supaya kuat untuk bekerja sedangkan Terdakwa II untuk menghilangkan stress.
  • Bahwa Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. I NYOMAN TRISNA SAPUTRA Alias KUYUK Nomor : R/128/IX/KA/PB/2024 tanggal 18 September 2024 dengan kesimpulan bahwa Tersangka adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Bahwa Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. I KETUT YUSA PUTRA Alias BELUDER Nomor : R/130/IX/KA/PB/2024 tanggal 18 September 2024 dengan kesimpulan bahwa Tersangka adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional, serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I I NYOMAN TRISNA SAPUTRA alias KUYUK dan Terdakwa II I KETUT YUSA PUTRA alias BELUDER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--

Pihak Dipublikasikan Ya