Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.G/2024/PN Tab I Gede Nengah Suarma Yasa, SE., MSi 1.I Made Dwi Sulaksana
2.I Komang Agus Sudarma Putra
3.I Kadek Hendi Wibawa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 155/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Gede Nengah Suarma Yasa, SE., MSi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAK AGUNG GEDE OKA, SHI Gede Nengah Suarma Yasa, SE., MSi
Tergugat
NoNama
1I Made Dwi Sulaksana
2I Komang Agus Sudarma Putra
3I Kadek Hendi Wibawa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasan yuridis di atas, Para Penggugat mohon kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum bahwa I MADE DWI SULAKSANA (Tergugat) I (satu) melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan menyita barang bergerak/tak bergerak milik I MADE DWI SULAKSANA (Tergugat) I maupun milik orang tuanya untuk dijual/lelang hasil penjualan tersebut dipakai mengembalikan uang sejumlah yang dipakai tersebut sebesar Rp. 329.107.275,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
  4. Menghukum I MADE DWI SULAKSANA (Tergugat) I (satu) untuk mengembalikan uang yang dipakai sendiri kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mertha Guna sebesar Rp. 329.107.275,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) ;secara tunai.
  5. Menyatakan hukum bahwa I KOMANG AGUS SUDARMA PUTRA Tergugat II (dua) melakukan perbuatan melawan hukum ;
  6. Menyatakan menyita barang bergerak/tak bergerak milik I KOMANG AGUS SUDARMA PUTRA Tergugat II (dua) maupun milik orang tuanya untuk dijual/lelang hasil penjualan tersebut dipakai mengembalikan uang sejumlah yang dipakai tersebut sebesar sebesar Rp. 333.396.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
  7. Menghukum I KOMANG AGUS SUDARMA PUTRA Tergugat II (dua) untuk mengembalikan uang yang dipakai sendiri kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mertha Guna sebesar Rp. 333.396.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
  8. Menyatakan hukum bahwa I KADEK HENDI WIBAWA (Tergugat) III (tiga) melakukan perbuatan melawan hukum ;
  9. Menyatakan menyita barang bergerak/tak bergerak milik I KADEK HENDI WIBAWA (Tergugat) III (tiga) maupun milik orang tuanya untuk dijual/lelang hasil penjualan tersebut dipakai mengembalikan uang sejumlah yang dipakai tersebut sebesar sebesar Rp.181.605.375,- (seratus delapan puluh satu juta enam ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
  10. Menghukum I KADEK HENDI WIBAWA(Tergugat) III (tiga) untuk mengembalikan uang yang dipakai sendiri kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mertha Guna sebesar Rp.181.605.375,- (seratus delapan puluh satu juta enam ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
  11. Menghukum Tergugat I (satu) Tergugat II (dua) dan Tergugat III (tiga)  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebasar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila melakukan kelalaian dan keterlambatan dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan telah bekekuatan hukum tetap ;
  12. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainya (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak