Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2025/PN Tab I MADE GEDE BAGUS AGASTYA YUDHAPRANATA, S.H. MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3037/N.1.17.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE GEDE BAGUS AGASTYA YUDHAPRANATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MULYADI pada hari Minggu tanggal 03 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 13.00 wita dan pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan didaerah Br. Dinas Pangkung Karung Kangin, Ds. Pangkung Karung, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan (TKP 1) dan di pinggir jalan subak Belumbang yang berlokasi di daerah Br. Belumbang Tengah, Ds Belumbang, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan (TKP 2) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, terhadap Saksi Korban I WAYAN NGARA dan Saksi Korban I NYOMAN PURIDANA” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Perbuatan Terdakwa MULYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya