Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
240/Pdt.G/2024/PN Tab DR IDA BAGUS PUTU ASTINA SH MH MBA CLA 1.NI NYOMAN WATI
2.I NYOMAN SUPRIANTARA WIDIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 240/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR IDA BAGUS PUTU ASTINA SH MH MBA CLA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NI PUTU EKA YULIARSI, S.H., M.H.DR IDA BAGUS PUTU ASTINA SH MH MBA CLA
Tergugat
NoNama
1NI NYOMAN WATI
2I NYOMAN SUPRIANTARA WIDIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TABANAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan  hal-hal  dan  alasan  hukum  yang  diuraikan  tersebut  diatas,  maka  Penggugat  memohon  kepada  Ketua  Pengadilan  Negeri  Tabanan Cq  Majelis  Hakim  yang  memeriksa,  memutus,  dan  mengadili  perakara  aquo  berkenan  memberi  amar  putusan  sebagai  berikut  :

Petitum

  1. Mengabulkan  gugatan  Penggugat  untuk  seluruhnya.------------------------------------------
  2. Menyatakan  demi hukum Akta Perikatan Untuk Jual Beli Nomor 189 tanggal 11 Oktober 2014 yang dibuat oleh Ida Ayu Putri Indrayani, S.H.,M.Kn. Notaris di daerah Kabupaten Tabanan adalah sah dan mengikat. ----------------------------------------------------
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi.--------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan proses pendaftaran peralihan hak atas Obyek Sengketa berdasarkan jual beli menjadi atas nama Penggugat.--------------
  5. Menyatakan demi hukum putusan terhadap perkara ini sebagai Akta Jual Beli.--------------
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.-----------------------------------
  7. Menghukum Turut Tergugat melanjutkan proses peralihan hak atas obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat.-----------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.--------------------------
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi (Uit voerbaar bij voorraad);-------------------------------------------------
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak