Petitum |
Bahwa berdasarkan yang telah diuraikan diatas, bersama ini PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa serta Mengadili perkara ini kiranya berkenan menjatuhkan putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;------------------------------
- Menyatakan Hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;-----------------------------------------------------
- Menyatakan SAH secara hukum PENGGUGAT adalah satu-satunya istri sah dan Ahli Waris dari I WAYAN NURDJAJA ABADI, SE. (Alm), sehingga merupakan pihak yang paling berhak menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi agunan pada BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) UNIT BAJERA (TERGUGAT II);----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan dan menyerahkan kepada PENGGUGAT berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1180/Desa Selemadeg yang terbit tanggal 02 Februari 2011, NIB : 22.02.07.05.00550, Surat Ukur Nomor : 00502/Selemadeg/2011 tanggal 24-01-2011 dengan luas 2.180 M2 atas nama I WAYAN NURDJAJA ABADI, SE. (Alm), yang terletak di Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali,
dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Bu Dewi
- Sebelah Timur : Tanah Milik Made Darma
- Sebelah Selatan : Jalan Selemadeg - Megati
- Sebelah Barat : Tanah Milik Pan Yudi
Yang menjadi agunan pada BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) UNIT BAJERA
(TERGUGAT II) dan telah dilakukan PELUNASAN pada tanggal 29 Februari 2024.------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dan tidak menjalankan isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ) hingga putusan dalam perkara ini dijalankan.-------------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk patuh pada isi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.-------------------------------
|