Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Nyoman Suarna
2.Ni Wayan Juliani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Suarna
2Ni Wayan Juliani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan    hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin dibawah umur terhadap anak Para Pemohon yang bernama Ni Kadek Rianti untuk melaksanakan pernikahan dengan seorang laki-laki yang bernama I Gusti Ngurah Edia Supriadi.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan untuk anak Para Pemohon
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak