Petitum |
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Para Pemohon mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan menyidangkan permohonan ini agar memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon Seluruhnya.
- Menetapkan sah perkawinan Para Pemohon yang bernama Pande Komang Adi Yoga dengan Kadek Setiani yang telah dilaksanakan secara adat dan Agama Hindu pada hari Rabu, 16 Desember 2020 bertempat di Banjar Dinas Angkah Pondok, Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan sesuai surat keterangan yang dikeluarkan oleh Bendesa Adat Angkah nomor 2229/2009/X/2023 yang dipuput oleh rohaniawan yang bernama I Wayan Agastama.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon.
- Menetapkan dan membebankan biaya perkara/permohonan ini menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.
|