Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I Made Widiantara
2.Ni Kadek Martini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Widiantara
2Ni Kadek Martini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan kiranya berkenan memeriksa permohonan Para Pemohon di persidangan yang ditetapkan, selanjutnya setelah mendengar keterangan Para Pemohon dan saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti yang Para Pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan secara sah perubahan nama anak tersebut dari Naura Delisha Wimar menjadi Ni Putu Naura Delisha Wimar;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil di akta kelahiran anak tersebut.
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan setelah menerima Salinan penetapan untuk menyesuaikan dokumen kependudukan dari anak dan para pemohon yang terkait dengan menggunakan nama anak yang telah diperbaharui. 
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak