Petitum |
- Bahwa sesuai dengan Undang-undang itu Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa untuk pendaftaran perkawinan yang kedua terlebih dahulu harus ada Penetapan Pengadilan, untuk itu Pemohon mengajukan permohonan ini ke Pengadilan Negeri Tabanan agar dalam waktu tidak begitu lama dapat di tetapkan hari persidangan dan memeriksa permohonan ini dan memerintahkan memanggil Pemohon untuk datang menghadap ke persidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah di tentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan yang berbunyi sebagai berikut;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada I Made Darmayasa (Pemohon) untuk melangsungkan perkawinan yang kedua kalinya (beristri dua orang) dengan seorang perempuan yang bernama Elva Desyanti;
- Menyatakan bahwa perkawinan Pemohon dengan Elva Desyanti yang telah di langsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 2 Mei 2003 bertempat di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan yang sesuai dengan Surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu Nomor 01/VIII-GT/V/2023, adalah sah.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan agar dapat didaftarkan/di catatkan dalam register yang di sediakan untuk itu;
- Mebebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|