Petitum |
Berdasarkan apa yang telah Penggugat uraikan dan jelaskan pada poin 1 s/d poin 51 di atas maka, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo agar kiranya berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 15.049.634.229,- (lima belas miliar empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah) dan kerugian inmateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), sehingga total keseluruhan sebesar Rp.17.049.634.229 (tujuh belas miliar empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika setelah putusan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
4. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan/asset milik Tergugat berupa:
a. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang NIB: 22.02.000000553.0, seluas 2.250 m?2; atas nama Tergugat, Esia Dewi, yang terletak
di Desa Tibubiyu, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan,
Provinsi Bali; dan
b. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik NIB: 22.02.000000549.0, seluas 380 m?2; atas nama Esia Dewi, yang juga terletak di Desa Tibubiyu, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
5. Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawan hukum berupa banding, kasasi, peninjauan kembali (PK) atau upaya lainnya.
6. Menghukum Tergugat guna membayar uang paksa/dwangsom masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|