Petitum |
Bahwa oleh karena TERGUGAT beralamat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, sehingga PENGGUGAT mengajukan GUGATAN WANPRESTASI kehadapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan dan setelah Yang Mulia Majelis Hakim melakukan pemeriksaan secara seksama, maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan memberikan putusan yang amarnya berbunyi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum Perjanjian dengan judul: “SURAT PENGAKUAN HUTANG”, tertanggal 28 April 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT diatas materai cukup, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil yang dialami oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT, antara lain:
- Hutang/Kewajiban Pokok TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Penggantian biaya Jasa Advokat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); dan
- Penggantian biaya Operasional pulang-pergi PENGGUGAT dalam menagih hutang terhadap TERGUGAT selama 26 bulan, sebesar 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT sebesar Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan TERGUGAT yang menjadi jaminan berupa Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2488/Desa Jegu, sebagaimana diuraikan diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 20-05-2021 (dua puluh Mei dua ribu dua puluh satu), Nomor : 02050/JEGU/2021, seluas 5310 m2 (lima ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 22020514.01939, terletak di Desa Jegu, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, Provinsi Bali, tertera atas nama I WAYAN SUBAWA;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immaterial sebagaimana disebutkan diatas yakni senilai total Rp. 255.500.000,- (dua ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS, selambat-lambatnya sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan apabila TERGUGAT tidak membayar kerugian materiil dan immaterial sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Harta/Jaminan TERGUGAT berupa Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2488/Desa Jegu, sebagaimana diuraikan diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 20-05-2021 (dua puluh Mei dua ribu dua puluh satu), Nomor : 02050/JEGU/2021, seluas 5310 m2 (lima ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 22020514.01939, terletak di Desa Jegu, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, Provinsi Bali, tertera atas nama I WAYAN SUBAWA tersebut, dilakukan LELANG untuk membayar seluruh kewajiban TERGUGAT dan kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II agar menyerahkan kepada PENGGUGAT, Jaminan TERGUGAT berupa Asli Sertipikat Hak Milik Nomor: 2488/Desa Jegu, sebagaimana diuraikan diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 20-05-2021 (dua puluh Mei dua ribu dua puluh satu), Nomor : 02050/JEGU/2021, seluas 5310 m2 (lima ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 22020514.01939, terletak di Desa Jegu, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, Provinsi Bali, tertera atas nama I WAYAN SUBAWA, yang dititipkan kepada TURUT TERGUGAT II, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|