| Petitum | Bahwa berdasarkan uraian – uraian tersebut di atas selanjutnya para pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 
 Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin dibawah umur terhadap anak para pemohon yang bernama Ni Luh Putu Semari Ranti, perempuan lahir di tabanan pada tanggal 31 januari 2010.Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk para pemohon.Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini. |