Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
2.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
I GEDE WIRAWAN alias RUDAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1689/N.1.17.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
2KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE WIRAWAN alias RUDAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa I GEDE WIRAWAN Alias RUDAL (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 23.15 WITA dan pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Ruko Yuana Jalan Patimura No. 2, Banjar Sakenan Baleran, Desa Delod Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (selanjutnya disebut TKP 1) dan di rumah Terdakwa di Banjar BUahan Selatan, Desa Buahan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (selanjutnya disebut TKP 2), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan  tindak  pidana  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan sebesar 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa menghubungi CIK (DPO) melalui aplikasi WhatsApp ke nomor telepon 081337032672 milik CIK (DPO) dari nomor telepon 085971605808 milik Terdakwa, pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 13.09 WITA ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di TKP 2, yang pada intinya Terdakwa menghubungi CIK (DPO) karena mau membeli narkotika jenis shabu dari CIK (DPO) seharga Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian CIK (DPO) meminta Terdawa untuk mentransfer pembelian narkotika jenis shabu tersebut sebear Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama AGNES INTAN SUCI LESTARI melalui aplikasi DANA. Setelah melakukan pembayaran, Terdakwa mengirimkan bukti pembayaran tersebut kepada CIK (DPO), lalu Terdakwa menerima alamat dan foto lokasi narkotika jenis shabu tersebut yang berada di sebelah utara lapangan Alit Saputra. Sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa pergi menuju lokasi narkotika jenis shabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam silver dengan nomor polisi DK 4163 FW milik Terdakwa. Setelah mengambil narkotika jenis shabu di sebelah utara lapangan Alit Saputra, Terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut pulang ke rumah untuk digunakan dan sisa pemakaian dipecah menjadi 2 (dua) paket dengan cara menimbangnya kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip selanjutnya dibungkus menggunakan pipet plastic warna bening strip hijau dan salah satu paket tersebut dililit menggunakan lakban warna hitam. Setelah selesai memecah, Terdakwa menyimpan paket tersebut ke dalam tas kompek warna hitam dengan merek ANTARESTAR. Sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa pergi dengan menggunakan tas kompek warna hitam dengan merek ANTARESTAR menuju TKP 1. Tidak berselang lama sekira pukul 23.15 WITA, Terdakwa didekati oleh saksi I KOMANG DWIPAYANA, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. beserta tim kepolisian dari Polres Tabanan karena dicurigai memiliki barang terlarang. Kemudian saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. memanggil saksi I PUTU GEDE JUNIARTA dan I PUTU MULIADI untuk ikut menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menunjukkan Surat Tugas. Pada penggeledahan di TKP 1 tersebut ditemukan barang berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau (Kode A).
  2. 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna hitam (Kode B).
  3. 1 (satu) bauh tas kompek warna hitam dengan merek ANTARESTAR.
  4. 1 (satu) buah korek gas.
  5. 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo A15 warna hitam biru dengan nomor simcard 085971605808.
  6. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam silver dengan nomor polisi DK 4163 FW.

Setelah itu, Terdakwa mengakui tidak ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah tetapi menyimpan timbangan di rumah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 00.10 WITA, ketika tim kepolisian dari Polres Tabanan dan Terdakwa sampai di rumah Terdakwa (TKP 2), saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. memanggil saksi I WAYAN JULIARTA dan saksi I WAYAN YUDI ARTA untuk ikut menyaksikan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan menunjukkan Surat Tugas. Pada penggeledahan di TKP 2 tepatnya di dalam kamar tidur, ditemukan barang berupa :

  1. 1 (satu) buah timbangan warna silver didalam kotak plastik warna bening dengan merek TESLA.
  2. 1 (satu) buah lakban warna hitam didalam kotak plastik warna bening dengan merek TESLA.
  3. 1 (satu) bendel plastik klip didalam kotak plastik warna bening dengan merek TESLA.
  4. 1 (satu) buah pipet plastik warna bening strip kuning yang ujungnya diruncingi didalam kotak plastik warna bening dengan merek TESLA
  5. 1 (satu) buah gunting didalam kotak plastic warna merah.
  6. 5 (lima) buah pipet plastic warna bening strip hijau didalam kotak plastic warna merah
  7. 1 (satu) buah tutup botol yang berisi 2 (dua) lubang yang 1 (satu) lubang berisi pipet plastik beserta pipa kaca didalam kotak plastic warna merah.

Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di TKP 1 dan TKP 2 adalah sebanyak 2 (dua) paket shabu dengan berat keseluruhan sebesar 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto. (Kode A dan Kode B)

  • Bahwa Terdakwa mengaku merupakan pemilik dari barang bukti berpa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket shabu dengan berat keseluruhan sebesar 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto (Kode A dan Kode B) yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama CIK (DPO).
  • Bahwa Terdakwa mengakui sudah membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama CIK (DPO) kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali dan yang terkhir pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024.
  • Bahwa Terdakwa biasanya membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama CIK (DPO) untuk kemudian dibagi atau dipecah dan selanjutnya dijual kepada teman-teman Terdakwa yakni kepada DWI AMBARA (DPO), GUS DEK (DPO) dan MUHAMAD (DPO), dengan cara memberikan secara langsung narkotika jenis shabu tersebut beserta uang pembeliannya atau terkadang memberikan alamat lokasi narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut dengan harga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per paketnya dan mendapatkan keuntungan per 1 (satu) gramnya sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pmeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 347/NNF/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si., dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. yang seluruhnya selaku Pemeriksa, dengan Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2195/2024/NF dan 2196/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentnag Narkotika.
  2. 2197/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket shabu dengan berat keseluruhan sebesar 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto (Kode A dan Kode B).

------------ Perbuatan Terdakwa I GEDE WIRAWAN Alias RUDAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------------------------------------  A T A U ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kedua

---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas,  Terdakwa I GEDE WIRAWAN Alias RUDAL (selanjutnya disebut Terdakwa), melakukan  tindak  pidana  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket shabu dengan berat keseluruhan sebesar 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa menghubungi CIK (DPO) melalui aplikasi WhatsApp ke nomor telepon 081337032672 milik CIK (DPO) dari nomor telepon 085971605808 milik Terdakwa, pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 13.09 WITA ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di TKP 2, yang pada intinya Terdakwa menghubungi CIK (DPO) karena mau membeli narkotika jenis shabu dari CIK (DPO) seharga Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian CIK (DPO) meminta Terdawa untuk mentransfer pembelian narkotika jenis shabu tersebut sebear Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama AGNES INTAN SUCI LESTARI melalui aplikasi DANA. Setelah melakukan pembayaran, Terdakwa mengirimkan bukti pembayaran tersebut kepada CIK (DPO), lalu Terdakwa menerima alamat dan foto lokasi narkotika jenis shabu tersebut yang berada di sebelah utara lapangan Alit Saputra. Sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa pergi menuju lokasi narkotika jenis shabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam silver dengan nomor polisi DK 4163 FW milik Terdakwa. Setelah mengambil narkotika jenis shabu di sebelah utara lapangan Alit Saputra, Terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut pulang ke rumah untuk digunakan dan sisa pemakaian dipecah menjadi 2 (dua) paket dengan cara menimbangnya kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip selanjutnya dibungkus menggunakan pipet plastic warna bening strip hijau dan salah satu paket tersebut dililit menggunakan lakban warna hitam. Setelah selesai memecah, Terdakwa menyimpan paket tersebut ke dalam tas kompek warna hitam dengan merek ANTARESTAR. Sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa pergi dengna menggunakan tas kompek warna hitam dengan merek ANTARESTAR menuju TKP 1. Tidak berselang lama sekira pukul 23.15 WITA, Terdakwa didekati oleh saksi I KOMANG DWIPAYANA, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. beserta tim kepolisian dari Polres Tabanan karena dicurigai memiliki barang terlarang. Kemudian saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. memanggil saksi I PUTU GEDE JUNIARTA dan I PUTU MULIADI untuk ikut menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menunjukkan Surat Tugas. Pada penggeledahan di TKP 1 tersebut ditemukan barang berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau (Kode A).
  2. 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna hitam (Kode B).
  3. 1 (satu) bauh tas kompek warna hitam dengan merek ANTARESTAR.
  4. 1 (satu) buah korek gas.
  5. 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo A15 warna hitam biru dengan nomor simcard 085971605808.
  6. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam silver dengan nomor polisi DK 4163 FW.

Setelah itu, Terdakwa mengakui tidak ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah tetapi menyimpan timbangan di rumah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 00.10 WITA, ketika tim kepolisian dari Polres Tabanan dan Terdakwa sampai di rumah Terdakwa (TKP 2), saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. memanggil saksi I WAYAN JULIARTA dan saksi I WAYAN YUDI ARTA untuk ikut menyaksikan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan menunjukkan Surat Tugas. Pada penggeledahan di TKP 2 tepatnya di dalam kamar tidur, ditemukan barang berupa :

  1. 1 (satu) buah timbangan warna silver didalam kotak plastik warna bening dengan merek TESLA.
  2. 1 (satu) buah lakban warna hitam didalam kotak plastik warna bening dengan merek TESLA.
  3. 1 (satu) bendel plastik klip didalam kotak plastik warna bening dengan merek TESLA.
  4. 1 (satu) buah pipet plastik warna bening strip kuning yang ujungnya diruncingi didalam kotak plastik warna bening dengan merek TESLA
  5. 1 (satu) buah gunting didalam kotak plastic warna merah.
  6. 5 (lima) buah pipet plastic warna bening strip hijau didalam kotak plastic warna merah
  7. 1 (satu) buah tutup botol yang berisi 2 (dua) lubang yang 1 (satu) lubang berisi pipet plastik beserta pipa kaca didalam kotak plastic warna merah.

Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di TKP 1 dan TKP 2 adalah sebanyak 2 (dua) paket shabu dengan berat keseluruhan sebesar 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto. (Kode A dan Kode B)

  • Bahwa Terdakwa mengaku merupakan pemilik dari barang bukti berpa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket shabu dengan berat keseluruhan sebesar 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto (Kode A dan Kode B) yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama CIK (DPO).
  • Bahwa Terdakwa mengakui sudah membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama CIK (DPO) kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali dan yang terkhir pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024.
  • Bahwa Terdakwa biasanya membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama CIK (DPO) untuk kemudian dibagi atau dipecah dan selanjutnya dijual kepada teman-teman Terdakwa yakni kepada DWI AMBARA (DPO), GUS DEK (DPO) dan MUHAMAD (DPO), dengan cara memberikan secara langsung narkotika jenis shabu tersebut beserta uang pembeliannya atau terkadang memberikan alamat lokasi narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut dengan harga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per paketnya dan mendapatkan keuntungan per 1 (satu) gramnya sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pmeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 347/NNF/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si., dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. yang seluruhnya selaku Pemeriksa, dengan Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2195/2024/NF dan 2196/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentnag Narkotika.
  2. 2197/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket shabu dengan berat keseluruhan sebesar 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto (Kode A dan Kode B).

---------- Perbuatan Terdakwa I GEDE WIRAWAN Alias RUDAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya