Petitum |
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya ;
- Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin di bawah umur terhadap anak para Pemohon yang bernama I KADEK SUARDIKA dengan NI LUH CINTA TRIANA ASMIRANDA,
- Memerintahkan kapada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Anak Para Pemohon ;
- Membebankan kepada Para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|