Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Tab 1.SITI ROZA AMELITA, SH
2.NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
GEDE ADI MERTA NEGARA als TENGKEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-892 /N.1.17.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI ROZA AMELITA, SH
2NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEDE ADI MERTA NEGARA als TENGKEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa ia terdakwa GEDE ADI MERTA NEGARA Alias TENGKEK pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di bengkel milik Saksi FERY WIDIYANTO yang beralamat di Jl. Jepun, Br. Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, ia terdakwa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa pernah bekerja di bengkel milik saksi FERY WIDIYANTO selama 1 (satu) tahun dan terdakwa pernah melihat saksi FERY WIDIYANTO mengeluarkan 2 (dua) buah scanner injeksi motor merk Starnics dan Jdiag Pro M 100 untuk memperbaiki sepeda motor kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil 2 (dua) buah scanner injeksi motor tersebut dan terdakwa berencana untuk mengambil 2 (dua) buah scanner injeksi motor tersebut sekira bulan September 2023 ketika terdakwa sudah berhenti bekerja di bengkel milik saksi FERY WIDIYANTO;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira jam 02.30 Wita, terdakwa dengan membawa besi linggis yang diambil dari tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. Seruni No. 14, Br. Tegal Belodan, Ds. Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan kemudian terdakwa pergi ke bengkel milik FERY WIDIYANTO di Jl. Jepun, Br. Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kec/Kab. Tabanan dengan berjalan kaki. Setelah terdakwa sampai di depan bengkel yang pada saat itu dalam keadaan sepi, terdakwa kemudian mencongkel gembok pengaman pintu rolling door menggunakan besi linggis yang terdakwa bawa sebelumnya sehingga mengakibatkan kunci gembok pintu rolling door bengkel rusak. Selanjutnya terdakwa membuka pintu rolling door dan masuk kedalam bengkel kemudian terdakwa menutup pintu rolling door dari dalam bengkel. Setelah berada di dalam bengkel, terdakwa pergi ke gudang belakang untuk mengambil 6 (enam) buah accu bekas dan memasukannya kedalam tas belanja warna biru yang terdakwa ambil di dalam bengkel. Setelah itu terdakwa kembali ke depan untuk mengambil 1 (satu) buah scanner injeksi motor merk Starnics yang tergantung di tembok serta mengambil 1 (satu) buah scanner injeksi motor merk Jdiag Pro M 100 yang ada didalam rak kaca. Setelah mengambil 1 (satu) buah scanner injeksi motor merk Starnics dan 1 (satu) buah scanner injeksi motor merk Jdiag Pro M 100, selanjutnya terdakwa keluar dari bengkel dengan membawa 6 (enam) buah accu bekas, 1 (satu) buah scanner injeksi motor merk Starnics dan 1 (satu) buah scanner injeksi motor merk Jdiag Pro M 100 ke tempat tinggal terdakwa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi FERY WIDIYANTO;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi FERY WIDIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 5.900.000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)  Ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------ Bahwa ia terdakwa GEDE ADI MERTA NEGARA Alias TENGKEK pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di bengkel milik Saksi FERY WIDIYANTO yang beralamat di Jl. Jepun, Br. Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, ia terdakwa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa pernah bekerja di bengkel milik saksi FERY WIDIYANTO selama 1 (satu) tahun dan terdakwa pernah melihat saksi FERY WIDIYANTO mengeluarkan 2 (dua) buah scanner injeksi motor merk Starnics dan Jdiag Pro M 100 untuk memperbaiki sepeda motor kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil 2 (dua) buah scanner injeksi motor tersebut dan terdakwa berencana untuk mengambil 2 (dua) buah scanner injeksi motor tersebut sekira bulan September 2023 ketika terdakwa sudah berhenti bekerja di bengkel milik saksi FERY WIDIYANTO;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira jam 02.30 Wita, terdakwa dengan membawa besi linggis yang diambil dari tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. Seruni No. 14, Br. Tegal Belodan, Ds. Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan kemudian terdakwa pergi ke bengkel milik FERY WIDIYANTO di Jl. Jepun, Br. Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kec/Kab. Tabanan dengan berjalan kaki. Setelah terdakwa sampai di depan bengkel yang pada saat itu dalam keadaan sepi, terdakwa kemudian mencongkel gembok pengaman pintu rolling door menggunakan besi linggis yang terdakwa bawa sebelumnya sehingga mengakibatkan kunci gembok pintu rolling door bengkel rusak. Selanjutnya terdakwa membuka pintu rolling door dan masuk kedalam bengkel kemudian terdakwa menutup pintu rolling door dari dalam bengkel. Setelah berada di dalam bengkel, terdakwa pergi ke gudang belakang untuk mengambil 6 (enam) buah accu bekas dan memasukannya kedalam tas belanja warna biru yang terdakwa ambil di dalam bengkel. Setelah itu terdakwa kembali ke depan untuk mengambil 1 (satu) buah scanner injeksi motor merk Starnics yang tergantung di tembok serta mengambil 1 (satu) buah scanner injeksi motor merk Jdiag Pro M 100 yang ada didalam rak kaca. Setelah mengambil 1 (satu) buah scanner injeksi motor merk Starnics dan 1 (satu) buah scanner injeksi motor merk Jdiag Pro M 100, selanjutnya terdakwa keluar dari bengkel dengan membawa 6 (enam) buah accu bekas, 1 (satu) buah scanner injeksi motor merk Starnics dan 1 (satu) buah scanner injeksi motor merk Jdiag Pro M 100 ke tempat tinggal terdakwa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi FERY WIDIYANTO;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi FERY WIDIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 5.900.000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya