Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2021/PN Tab 1.I Dewa Gede Putra Awatara, SH
2.I Komang Ugra Jagiwirata, S.H.
NI KOMANG AYU SENIWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2021/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan S-02/N.1.17.3/Eoh.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1I Dewa Gede Putra Awatara, SH
2I Komang Ugra Jagiwirata, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI KOMANG AYU SENIWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa ia terdakwa Ni Komang Ayu Seniwati, pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020, sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2020 atau masih di tahun 2020 bertempat di warung makan Men Pleno 2 Br. Tembau, Ds. Marga, Kec. Marga, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”;
  2. Bahwa adapun cara terdakwa melakukan perbuatannya yaitu berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa naik angkot dari rumahnya Dauh Pala Tabanan untuk berjualan kain keliling dan turun di simpang Marga - Tua, selanjutnya Terdakwa jalan kaki menjajakan kain di daerah Marga dan kemudian sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa merasa lapar, selanjutnya Terdakwa masuk warung makan Men Plano 2 Br. Dinas Tembau, Desa Marga, Kec. Marga, Kab. Tabanan dan melihat sudah ada 3 (tiga) orang pembeli yang sedang menikmati makan dimeja bagian timur, sedangkan Terdakwa juga memesan nasi untuk makan ditempat, selanjutnya Terdakwa mendekat ke etalase warung dan melihat lawar habis selanjutnya Terdakwa bertanya kepada saksi korban Ni Made Wissa Hendalina “Lawarnya habis gek” selanjutnya dijawab oleh saksi korban “Lawar ada masih ngambil Bu” kemudian Terdakwa ditanya balik oleh saksi korban “Mau nunggu bu”, selanjutnya Terdakwa jawab “lama ga”, kemudian dijawab saksi korban “sebentar bu”. Setelah itu Terdakwa duduk dikursi sebelah barat dan melihat kearah saksi korban yang melayani pembeli lain dan sepintas Terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A83 2018 warna emas tergeletak diatas meja makan sehingga muncul niat Terdakwa untuk memilikinya, selanjutnya Terdakwa mendekati Handphone tersebut lalu mengambil Handphone tersebut menggunakan tangan kanan saat saksi korban sedang membuat teh hangat, kemudian Terdakwa masukan Handphone tersebut kedalam tas milik Terdakwa, lalu Terdakwa minta kepada saksi korban agar nasi yang Terdakwa pesan sebelumnya dibungkus saja, karena Terdakwa akan membeli beras setelah membeli beras baru akan kembali mengambil nasi bungkusnya. Setelah Terdakwa pergi, saksi korban baru merasa Handphone miliknya sudah tidak ada ditempatnya, lalu saksi korban  keluar warung untuk mencari keberadaan Terdakwa namun Terdakwa sudah tidak ada, selanjutnya saksi korban sempat mencari-cari disekitar warung namun Handphone tersebut tidak ketemu, setelah saksi korban menutup warungnya lalu saksi korban melakukan pelacakan Handphone miliknya melalui E-mile namun tidak berhasil dilacak dikarenakan Handphone tersebut sudah Off, dengan adanya kejadian tersebut saksi korban melapor ke Polsek Marga guna proses lebih lanjut;
  3. Bahwa perbuatan terdakwa pada saat mengambil 1 (satu) Buah Handphone merk OPPO A83 2018 warna emas dengan Nomor IMEI 1: 869601033118188, IMEI 2 : 869601033118188 milik saksi korban Ni Made Wissa Hendalina tidak ada mendapatkan izin atau diberikan izin pemiliknya (saksi korban Ni Made Wissa Hendalina), dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Ni Made Wissa Hendalina ada mengalami kerugian seluruhnya lebih kurang sebesar Rp. 2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu rupiah) atau lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pada Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya