Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Tab ARIES FAJAR JULIANTO, SH., MH I KOMANG BAYU ANTARA alias KODER Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3063/N.1.17.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIES FAJAR JULIANTO, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG BAYU ANTARA alias KODER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, S.H., dkkI KOMANG BAYU ANTARA alias KODER
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  

--- Bahwa ia terdakwa I Komang Bayu Antara alias Koder pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di rumah terdakwa I Komang Bayu Antara alias Koder di Banjar Batanpoh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak, atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima)

batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara

sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh saudara Putu Manu (DPO) melalui pesan Whats App dengan nomor handphone milik saudara Putu Manu (DPO) yaitu 087721677972 ke nomor handphone milik terdakwa yaitu 087820839462 yang pada intinya terdakwa disuruh oleh saudara Putu Manu (DPO) untuk mengambil, memecah dan membagi narkotika jenis shabu. Selanjutnya saudara Putu Manu (DPO) mengirimkan alamat, foto dan lokasi tempat narkotika jenis shabu tersebut berada yaitu di Pinggir Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung tepatnya di depan ruko kosong yang mana narkotika jenis shabu tersebut dibungkus tas kresek warna biru dan setelah itu terdakwa menuju alamat yang dimaksud oleh saudara Putu Manu (DPO) hingga setibanya di tempat tersebut, terdakwa melihat tas kresek warna biru yang setelah dibuka oleh terdakwa didalamnya berisi paket narkotika jenis shabu dan setelah itu terdakwa langsung membawa pulang tas kresek warna biru didalamnya berisi paket narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa di Banjar Batanpoh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Kemudian setelah terdakwa sampai di rumah terdakwa dan membuka tas kresek warna biru didalamnya berisi paket narkotika jenis shabu tersebut, paket narkotika jenis shabu tersebut kemudian ditimbang oleh terdakwa dengan berat 30 (tiga puluh) gram brutto, atau 15 (lima belas) gram netto dan terdakwa membagi paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 54 (lima puluh empat) paket narkotika jenis shabu dan sisanya dimasukkan ke dalam Micro Tube kemudian dililit plester warna merah oleh terdakwa. Kemudian sekitar pukul 17.00 Wita, terdakwa dihubungi melalui pesan Whats App oleh saksi Rudianto alias Rudi

(penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan nomor handphone 087863146842 milik saksi Rudianto alias Rudi

(penuntutan dilakukan secara terpisah) ke nomor handphone 087820839462 milik terdakwa yang pada intinya saksi Rudianto alias Rudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) mau membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Rudianto alias Rudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis shabu ke rumah terdakwa di Banjar Batanpoh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Setelah itu sekitar pukul 19.00 Wita, saksi Rudianto alias Rudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) tiba di rumah terdakwa dan terdakwa langsung memberikan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan saat itu juga saksi Rudianto alias Rudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) menyerahkan uang pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebesar Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu saksi Rudianto alias Rudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) pergi dari rumah terdakwa. Kemudian sekitar pukul 20.30 Wita, terdakwa melihat saksi Irwanto alias Irwan (penuntutan dilakukan secara terpisah) sedang menikmati secangkir kopi di teras rumah terdakwa tepatnya di Banjar Batanpoh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dan menghampiri saksi Irwanto alias Irwan (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan meminta tolong kepada saksi Irwanto alias Irwan (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk memecah narkotika jenis shabu tersebut dan saksi Irwanto alias Irwan (penuntutan dilakukan secara terpisah) menyetujui permintaan dari terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa memberikan saksi Irwanto alias Irwan (penuntutan dilakukan secara terpisah) 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat 30 (tiga puluh) gram brutto, atau 15 (lima belas) gram netto beserta 1 (satu) buah pipet plastik warna bening strip merah muda yang ujungnya diruncingi, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver merek Acis dan 1 (satu) bungkus plastik klip. Selanjutnya terdakwa memberitahu saksi Irwanto alias Irwan (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk memecah dan membagi shabu tersebut menjadi 100 (seratus) paket narkotika jenis shabu dan setelah itu saksi Irwanto alias Irwan (penuntutan dilakukan secara terpisah) memecah dan membagi narkotika jenis shabu tersebut di dalam kamar rumah terdakwa di Banjar Batanpoh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang ditempati oleh saksi Irwanto alias Irwan (penuntutan dilakukan secara terpisah). 

    • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis shabu tersebut.
    • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabanan Nomor : SPTimbang/32/VI/RES.4.2./2024/Satresnarkoba tanggal 27 Juni 2024 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan setelah dilakukan penimbangan barang bukti diperoleh hasil penghitungan dan penimbangan berupa : 
    • 52 (lima puluh dua) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 22,2 (dua puluh dua koma dua) gram brutto atau 13,86 (tiga belas koma delapan puluh enam) gram netto. (Kode A1 s/d A26, Kode B1 dan Kode C1 s/d Kode C25).
    • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 931/NNF/2024 tanggal 29 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut : 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

    • 6588/2024/NF s/d 6639/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam (I) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran (I) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • 6640/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------------- A t a u ----------------------------------------------------------------------

 

Kedua

--- Bahwa ia terdakwa I Komang Bayu Antara alias Koder pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di rumah terdakwa I Komang Bayu Antara alias Koder di Banjar Batanpoh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak, atau melawan hukum, yang melakukan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya ada beberapa orang yang mengaku dari Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan yaitu saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H dan saksi I Wayan Aris Pratama, S.H yang mencari terdakwa di rumah terdakwa di Banjar Batanpoh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dan setelah itu Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan yaitu saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H dan saksi I Wayan Aris Pratama, S.H memegang tangan dari terdakwa dan memberitahukan maksud penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa dicurigai memiliki narkotika jenis shabu. Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan yaitu saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H dan saksi I Wayan Aris Pratama, S.H menunjukkan Surat Perintah

Tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan yaitu saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H dan saksi I Wayan Aris Pratama, S.H memanggil saksi-saksi yang lain untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan tersebut, yaitu saksi I Dewa Bagus Dicky Prakrisna dan I Putu Arianta. Setelah saksi-saksi tersebut hadir untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan yaitu saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H dan saksi I Wayan Aris Pratama,

S.H langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Banjar Batanpoh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dan tepatnya diatas lantai ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan kode (Kode A1 s/d KOde A26 dan Kode B1), 1 (satu) buah plester warna merah, 5 (lima) bendel plastik klip didalam tas yang bertuliskan Mie Sedap dan 100 (seratus) buah Micro Tube didalam kantong plastik yang bertuliskan Gurlbucket. Selanjutnya diatas meja kayu yang berada di dalam rumah terdakwa, Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan yaitu saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H dan saksi I Wayan Aris Pratama, S.H juga menemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) buah plastik klip yang didalamnya bersikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan kode (Kode C1 s/d Kode C25), 1 (satu) buah timbangan warna silver merek Acis, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi 12 warna hitam dengan Nomor Simcard 087820839462. Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan yaitu saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H dan saksi I Wayan Aris Pratama, S.H menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan barang bukti tersebut dan terdakwa pada saat itu mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri. Selanjutnya setelah Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan yaitu saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H dan saksi I Wayan Aris Pratama, S.H melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, terdakwa juga mengatakan pada saat itu terdakwa mengaku telah menyuruh saksi Irwanto alias Irwan (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk memecah dan membagi narkotika jenis shabu tersebut di rumah terdakwa dan terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan yaitu saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H dan saksi I Wayan Aris Pratama, S.H ke Polres Tabanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabanan Nomor : SPTimbang/32/VI/RES.4.2./2024/Satresnarkoba tanggal 27 Juni 2024 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan setelah dilakukan penimbangan barang bukti diperoleh hasil penghitungan dan penimbangan berupa : 
  • 52 (lima puluh dua) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 22,2 (dua puluh dua koma dua) gram brutto atau 13,86 (tiga belas koma delapan puluh enam) gram netto. (Kode A1 s/d A26, Kode B1 dan Kode C1 s/d Kode C25).
  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 931/NNF/2024 tanggal 29 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut : 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

  • 6588/2024/NF s/d 6639/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam (I) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran (I) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 6640/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya