Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
308/Pdt.P/2025/PN Tab MUH ALBI RIZQI SEPTIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 308/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUH ALBI RIZQI SEPTIAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untukmemanggil Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan yang amarnya  sebagai berikut :

 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2. Menetapkan bahwa perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon yang semula bernama “MUH ALBI RIZQI SEPTIAN” tanggal lahir “08 September 2001” menjadi “MUHAMMAD ALBI RIJKI SEPTIAWAN” tanggal lahir “04 September 2001”  sebagaimana tertulis pada Kutipan IJAZAH adalah sah menurut hukum;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;

4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak