Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2025/PN Tab I KETUT WIYASTANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT WIYASTANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal tersebut diatas maka Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat memanggil  Pemohon untuk mengikuti sidang dan kemudian setelah memeriksa permohonan ini,  berkenan untuk menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya 
  2. Menetapkan bahwa orang yang namanya di KTP tercantum I KETUT WIYASTANA, dan di Sertifikat Hak Milik No. 1549 /Desa Mundeh, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dengan luas 14.900 m2 (Empat belas ribu sembilan ratus meter persegi) tercantum atas nama I KETUT YASA adalah orang yang sama yaitu Pemohon; 
  3. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak