Petitum |
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat memanggil Pemohon untuk mengikuti sidang dan kemudian setelah memeriksa permohonan ini, berkenan untuk menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan bahwa orang yang namanya di KTP tercantum I KETUT WIYASTANA, dan di Sertifikat Hak Milik No. 1549 /Desa Mundeh, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dengan luas 14.900 m2 (Empat belas ribu sembilan ratus meter persegi) tercantum atas nama I KETUT YASA adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|