Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
175/Pdt.P/2024/PN Tab I Made Budiartha, ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 175/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Budiartha, ST
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IDA AYU NYOMAN MAHAYANI DEWI, S. H.I Made Budiartha, ST
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan  tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini, berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan sebagai berikut;-----------

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;----------------------------------------------------------
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama I Made Budiartha, lahir di Dusun Kelakahan, 18 Desember 1973, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No.1303/DISP/1993, beserta sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk orang yang bernama I Made Budiartha,ST, NIK: 510206181273002 adalah  satu orang yang sama dengan orang yang bernama I Made Rai Artha, lahir di Badung tanggal 10 Oktober 1984 berdasarkan passport nomor W110595 yakni Pemohon, dan identitas yang benar yang dipakai sekarang adalah I Made Budiartha, lahir di Dusun Kelakahan, 18 Desember 1973, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No.1303/DISP/1993;-------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan satu orang yang sama sejak diterimanya salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;----------------------------------
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;------------------------------------

Atau :

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak