Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa ia Terdakwa DAVID TOBING (selanjutnya disebut Terdakwa), pada tanggal 02 Desember 2022 sampai dengan 19 Juli 2023, pada hari atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan 2023, bertempat di Br. Jalan Bantas Bale Agung, Ds. Bantas, Kec. Salamadeg Timur, Kab. Tabanan, Prov. Bali, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana antara satu dengan yang lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada 24 Juli 2022 terdapat pertemuan PT Sumber Air Dewa dengan Prajuru (pengurus) Desa Adat Bantas berdasar Berita Acara Rapat Nomor 05/BA-DAB/VII/2022 tentang Kesepakatan Bersama Pihak Investor Pabrik Mikol PT Sumber Air Dewa dengan Prajuru Desa Adat Bantas, dalam rapat tersebut terjadi kesepakatan antara PT Sumber Air Dewa dan Desa Adat Bantas bahwa Desa Adat Menyetujui dan mendukung adanya rencana investasi pembangunan pabrik MIKOL oleh PT Sumber Air Dewa di Banjar Adat
Bantas Bale Agung, dengan luas lahan yang dibebaskan yakni seluas 325 Are. Pihak PT Sumber Air Dewa menyetujui apapun yang menjadi keputusan Desa Adat Bantas yang tertuang dalam Awig-awig dan perarem yang ada di Desa Adat Bantas, dengan rasa tulus dan ikhlas pihak PT Sumber Air Dewa akan menyerahkan Punia atas Tanah 325 Are pada Tahap I dengan rincian berdasarkan Awig-awig Desa Prakraman Bantas Nomor: 189/013/Disbud tanggal 6 September 2019 dan perarem penyacahan Awig tanggal 7 April 2019 Pasal 4 ayat 2 dan 3 berbunyi ”bagi warga yang tinggal di Bantas tetapi tidak ikut menjadi warga adat, dan bagi warga yang tidak tinggal di Bantas apabila membeli tanah untuk usaha dikenakan sumbangan sukarela sebesar Rp. 1.500.000.- per are, dimana sumbangan tersebut diperuntukkan ke Desa Adat sebesar Rp. 500.000.- dan ke Banjar Adat sebesar Rp. 1.000.000” sehingga didapatkan total Rp. 487.500.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian untuk subak Bantas Bale Agung sesuai dengan perarem pawos 25 palet 4 indik pelemahan Ha, PT Sumber Air Dewa sudah mengelurakan punia sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), adapun punia setiap panen sebesar Rp.2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 04 Juli 2024 PT Sumber Air Dewa membeli lagi lahan untuk perluasan pabrik seluas 130 Are yang mana PT Sumber Air Dewa akan memberikan Punia untuk Tahap II sebesar Rp 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) sehingga total punia Tahap I dan II yakni Rp. 682.500.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Desa Adat Bantas.
- Bahwa Terdakwa bekerja pada PT. Sumber Air Dewa berdasarkan Surat Keterangan Kerja tanggal 30 April 2022 diangkat sebagai Legal Permit dan Enviromental Officer dengan diberikan upah oleh perusahaan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tahun 2022 sampai dengan 2023 dan naik sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dari awal tahun 2024, Terdakwa dalam tugasnya dipercayai mewakili PT. Sumber Air Dewa dalam mengurus kelancaran proyek di Desa Bantas yang salah satunya membuat kesepakatan PT Sumber Air Dewa memberikan Punia kepada Desa Adat Bantas.
- Bahwa PT Sumber Air Dewa merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Winery (meproduksi minuman anggur/wine) berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0083907.AH.01.01.TAHUN 2021 TAHUN 2021 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN
TERBATAS PT SUMBER AIR DEWA, yang berlamat di Jl. Pajajaran, Gang Air Dewa 89, Desa. Bantas, Kec. Salamadeg Timur, Kab. Tabanan, Prov. Bali, Saksi WILLIAM TANGGARA yang dalam hal ini bertindak dan mewakili PT Sumber Air Dewa berdasarkan Surat Tugas tanggal 5 Desember 2024
- Bahwa Terdakwa membayarkan punia kepada Desa Adat Bantas sebesar Rp.202.500.000,- (dua ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Tahap I yang dibayarkan bertahap, yakni:
No.
|
Tanggal
|
Nominal
|
Keterangan
|
1
|
10 Agustus 2022
|
Rp.40.500.000,-
|
Sudah dibayarkan
|
2
|
13 September 2022
|
Rp.40.500.000,-
|
Sudah dibayarkan
|
3
|
10 Oktober 2022
|
Rp.40.500.000,-
|
Sudah dibayarkan
|
4
|
09 November 2022
|
Rp.40.500.000,-
|
Sudah dibayarkan
|
5
|
21 Mei 2024
|
Rp.40.500.000,-
|
Sudah dibayarkan
|
6
|
|
Rp.40.500.000,-
|
Belum dibayarkan
|
7
|
|
Rp.40.500.000,-
|
Belum dibayarkan
|
8
|
|
Rp.40.500.000,-
|
Belum dibayarkan
|
9
|
|
Rp.40.500.000,-
|
Belum dibayarkan
|
10
|
|
Rp.40.500.000,-
|
Belum dibayarkan
|
11
|
|
Rp.40.500.000,-
|
Belum dibayarkan
|
12
|
|
Rp.40.500.000,-
|
Belum dibayarkan
|
sisa uang punia sebesar Rp.285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang seharusnya dibayarkan oleh Terdakwa tidak dilakukan pembayaran kepada Desa Adat Bantas, akan tetapi dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pirbadi.
- Kemudian untuk pembayaran Punia Subak Bantas Bale Agung dititipkan uang punia pada tanggal 03 Agustus 2022 sebesar Rp.170.000.000, (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari PT Sumber Air Dewa kepada Terdakwa yang dibayarkan pada 04 Agustus 2022, oleh karena PT Sumber Air Dewa melakukan perluasan lahan tahap II sehingga PT Sumber Air Dewa melalui Saksi WILLIAM TENGGARA dan SAKSI NI KADEK MUATIA DEWI S.Ak pada tanggal 19 Juli 2024 memberikan titipan uang Punia kepada Terdakwa sebesar Rp.130.000.000, (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada Subak Bantas Bale Agung Sehingga total Punia yang seharusnya diterima oleh Subak Bantas Bale Agung adalah sebesar Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) akan tetapi dari Subak Bantas Bale Agung belum sama sekali menerima Punia sebesar Rp.130.000.000, (seratus tiga puluh juta rupiah) tersebut dari Terdakwa, Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pirbadinya.
- Bahwa terdapat kekurangan pembayaran angsuran Punia sebesar Rp.285.000.000, (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) hingga pada tanggal 04 Juli 2024 Terdakwa membayarkan punia kepada Desa Adat Bantas sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang mana perusahaan memberikan uang punia sebesar Rp.195.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk menyelesaikan Tahap II akan tetapi uang punia sebesar Rp.195.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah untuk menutupi kekerangan pembayaran punia Tahap I, disana Terdakwa juga meminta 2 (dua) kwitansi yang Tertulis uang punia dibayarkan sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dan tertulis uang punia dibayarkan sebesar Rp.195.000.000,- (dua ratus juta rupiah), kwitansi yang bernilai Rp.195.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada PT Sumber Air Dewa seolaholah Terdawa telah membayarkan uang punia untuk Tahap II, Pada saat pembayaran Awig-awig Tahap II Desa Adat belum sama sekali meminta namun Terdakwa melakukan pengajuan pembayaran punia kepada PT Sumbar Air Dewa.
- Bahwa PT. Sumber Air Dewa meminta keringanan kepada Desa Adat Bantas dalam penyerhan Punia dengan mencicil selama 12 (dua belas) kali untuk pembayaran dan dari Desa Adat Bantas memberikan Keringanan mencicil untuk setiap bulannya PT Sumber Air Dewa sebersar Rp.40.500.000, (empat puluh juta limaratus ribu rupiah).
- Bahwa untuk uang Punia yang diberikan ke Desa Adat Bantas sesuai kesepakatan sebesar Rp.682.500.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) namun yang diterima oleh Desa Adat Bantas sebesar Rp. 397.500.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan uang sebesar Rp. 285.000.000,-(dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) digunakan sendiri oleh Terdakwa. Kemudian untuk uang punia (sumbangan) ke Subak Bantas Bale Agung Kelod sesuai kesepakatan sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) namun yang diserahkan ke subak sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan Rp. 130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah) digunakan sendiri oleh Terdakwa jika ditotal semua mendapat punia dari PT Sumber Air Dewa sebesar Rp. 982.500.000,- (sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) .
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DAVID TOBING, PT Sumber Air Dewa mengalami kerugian sebesar Rp.415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah).
- Bahwa Ketika Terdakwa melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa merupakan pegawai PT Sumber Air Dewa pada posisi Legal Permit dan Enviromental Officer, sehingga perbuatan tersebut dilakukan oleh karena Terdakwa tersebut ada hubungannya dengan pekerjaannya atau karena Terdakwa mendapatkan upah atau gaji dari tempat Terdakwa bekerja.
--------- Perbuatan Terdakwa DAVID TOBING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP .---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa DAVID TOBING (selanjutnya disebut Terdakwa), pada tanggal 02 Desember 2022 sampai dengan 19 Juli 2023, pada hari atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan 2023, bertempat di Br. Jalan Bantas Bale Agung, Ds. Bantas, Kec. Salamadeg Timur, Kab. Tabanan, Prov. Bali, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana antara satu dengan yang lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada 24 Juli 2022 terdapat pertemuan PT Sumber Air Dewa dengan Prajuru (pengurus) Desa Adat Bantas berdasar Berita Acara Rapat Nomor 05/BA-DAB/VII/2022 tentang Kesepakatan Bersama Pihak Investor Pabrik Mikol PT Sumber Air Dewa dengan Prajuru Desa Adat Bantas, dalam rapat tersebut terjadi kesepakatan antara PT Sumber Air Dewa dan Desa Adat Bantas bahwa Desa Adat Menyetujui dan mendukung adanya rencana investasi pembangunan pabrik MIKOL oleh PT Sumber Air Dewa di Banjar Adat Bantas Bale Agung, dengan luas lahan yang dibebaskan yakni seluas 325 Are. Pihak PT Sumber Air Dewa menyetujui apapun yang menjadi keputusan Desa Adat Bantas yang tertuang dalam Awig-awig dan perarem yang ada di Desa Adat Bantas, dengan rasa tulus dan ikhlas pihak PT Sumber Air Dewa akan menyerahkan Punia atas Tanah 325 Are pada Tahap I dengan rincian berdasarkan Awig-awig Desa Prakraman Bantas Nomor: 189/013/Disbud tanggal 6 September 2019 dan perarem penyacahan Awig tanggal 7 April 2019 Pasal 4 ayat 2 dan 3 berbunyi ”bagi warga yang tinggal di Bantas tetapi tidak ikut menjadi warga adat, dan bagi warga yang tidak tinggal di Bantas apabila membeli tanah untuk usaha dikenakan sumbangan sukarela sebesar Rp. 1.500.000.- per are, dimana sumbangan tersebut diperuntukkan ke Desa Adat sebesar Rp. 500.000.- dan ke Banjar Adat sebesar Rp. 1.000.000” sehingga didapatkan total Rp. 487.500.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian untuk subak Bantas Bale Agung sesuai dengan perarem pawos 25 palet 4 indik pelemahan Ha, PT Sumber Air Dewa sudah mengelurakan punia sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), adapun punia setiap panen sebesar Rp.2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 04 Juli 2024 PT Sumber Air Dewa membeli lagi lahan untuk perluasan pabrik seluas 130 Are yang mana PT Sumber Air Dewa akan memberikan Punia untuk Tahap II sebesar Rp 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) sehingga total punia Tahap I dan II yakni Rp. 682.500.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Desa Adat Bantas.
- Bahwa Terdakwa bekerja pada PT. Sumber Air Dewa berdasarkan Surat Keterangan Kerja tanggal 30 April 2022 diangkat sebagai Legal Permit dan Enviromental Officer dengan diberikan upah oleh perusahaan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tahun 2022 sampai dengan 2023 dan naik sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dari awal tahun 2024, Terdakwa dalam tugasnya dipercayai mewakili PT. Sumber Air Dewa dalam mengurus kelancaran proyek di Desa Bantas yang salah satunya membuat kesepakatan PT Sumber Air Dewa memberikan Punia kepada Desa Adat Bantas.
- Bahwa PT Sumber Air Dewa merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Winery (meproduksi minuman anggur/wine) berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0083907.AH.01.01.TAHUN 2021 TAHUN 2021 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN
TERBATAS PT SUMBER AIR DEWA, yang berlamat di Jl. Pajajaran, Gang Air Dewa 89,
Desa. Bantas, Kec. Salamadeg Timur, Kab. Tabanan, Prov. Bali, Saksi WILLIAM TANGGARA yang dalam hal ini bertindak dan mewakili PT Sumber Air Dewa berdasarkan Surat Tugas tanggal 5 Desember 2024
- Bahwa Terdakwa membayarkan punia kepada Desa Adat Bantas sebesar Rp.202.500.000,- (dua ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Tahap I yang dibayarkan bertahap, yakni:
No.
|
Tanggal
|
Nominal
|
Keterangan
|
1
|
10 Agustus 2022
|
Rp.40.500.000,-
|
Sudah dibayarkan
|
2
|
13 September 2022
|
Rp.40.500.000,-
|
Sudah dibayarkan
|
3
|
10 Oktober 2022
|
Rp.40.500.000,-
|
Sudah dibayarkan
|
4
|
09 November 2022
|
Rp.40.500.000,-
|
Sudah dibayarkan
|
5
|
21 Mei 2024
|
Rp.40.500.000,-
|
Sudah dibayarkan
|
6
|
|
Rp.40.500.000,-
|
Belum dibayarkan
|
7
|
|
Rp.40.500.000,-
|
Belum dibayarkan
|
8
|
|
Rp.40.500.000,-
|
Belum dibayarkan
|
9
|
|
Rp.40.500.000,-
|
Belum dibayarkan
|
10
|
|
Rp.40.500.000,-
|
Belum dibayarkan
|
11
|
|
Rp.40.500.000,-
|
Belum dibayarkan
|
12
|
|
Rp.40.500.000,-
|
Belum dibayarkan
|
sisa uang punia sebesar Rp.285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang seharusnya dibayarkan oleh Terdakwa tidak dilakukan pembayaran kepada Desa Adat Bantas, akan tetapi dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pirbadi.
- Kemudian untuk pembayaran Punia Subak Bantas Bale Agung dititipkan uang punia pada tanggal 03 Agustus 2022 sebesar Rp.170.000.000, (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari PT Sumber Air Dewa kepada Terdakwa yang dibayarkan pada 04 Agustus 2022, oleh karena PT Sumber Air Dewa melakukan perluasan lahan tahap II sehingga PT Sumber Air Dewa melalui Saksi WILLIAM TENGGARA dan SAKSI NI KADEK MUATIA DEWI S.Ak pada tanggal 19 Juli 2024 memberikan titipan uang Punia kepada Terdakwa sebesar Rp.130.000.000, (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada Subak Bantas Bale Agung Sehingga total Punia yang seharusnya diterima oleh Subak Bantas Bale Agung adalah sebesar Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) akan tetapi dari Subak Bantas Bale Agung belum sama sekali menerima Punia sebesar Rp.130.000.000, (seratus tiga puluh juta rupiah) tersebut dari Terdakwa, Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pirbadinya.
- Bahwa terdapat kekurangan pembayaran angsuran Punia sebesar Rp.285.000.000, (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) hingga pada tanggal 04 Juli 2024 Terdakwa membayarkan punia kepada Desa Adat Bantas sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang mana perusahaan memberikan uang punia sebesar Rp.195.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk menyelesaikan Tahap II akan tetapi uang punia sebesar Rp.195.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah untuk menutupi kekerangan pembayaran punia Tahap I, disana Terdakwa juga meminta 2 (dua) kwitansi yang Tertulis uang punia dibayarkan sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dan tertulis uang punia dibayarkan sebesar Rp.195.000.000,- (dua ratus juta rupiah), kwitansi yang bernilai Rp.195.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada PT Sumber Air Dewa seolaholah Terdawa telah membayarkan uang punia untuk Tahap II, Pada saat pembayaran Awig-awig Tahap II Desa Adat belum sama sekali meminta namun Terdakwa melakukan pengajuan pembayaran punia kepada PT Sumbar Air Dewa.
- Bahwa PT. Sumber Air Dewa meminta keringanan kepada Desa Adat Bantas dalam penyerhan Punia dengan mencicil selama 12 (dua belas) kali untuk pembayaran dan dari Desa Adat Bantas memberikan Keringanan mencicil untuk setiap bulannya PT Sumber Air Dewa sebersar Rp.40.500.000, (empat puluh juta limaratus ribu rupiah).
- Bahwa untuk uang Punia yang diberikan ke Desa Adat Bantas sesuai kesepakatan sebesar Rp.682.500.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) namun yang diterima oleh Desa Adat Bantas sebesar Rp. 397.500.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan uang sebesar Rp. 285.000.000,-(dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) digunakan sendiri oleh Terdakwa. Kemudian untuk uang punia (sumbangan) ke Subak Bantas Bale Agung Kelod sesuai kesepakatan sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) namun yang diserahkan ke subak sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan Rp. 130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah) digunakan sendiri oleh Terdakwa jika ditotal semua mendapat punia dari PT Sumber Air Dewa sebesar Rp. 982.500.000,- (sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) .
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DAVID TOBING, PT Sumber Air Dewa mengalami kerugian sebesar Rp.415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa DAVID TOBING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP |