Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.Prisma Adhania Wulandari
2.I GDE PUTU PREMA DHANANJAYA, SH
IRWANTO alias IRWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2732/N.1.17.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Prisma Adhania Wulandari
2I GDE PUTU PREMA DHANANJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANTO alias IRWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa IRWANTO alias IRWAN pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024, sekira pukul 00.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Banjar Batanpoh, Nomor 10, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 20.30 wita, bertempat di teras rumah Saksi I KOMANG BAYU ANTARA alias KODER (Terdakwa dalam perkara lainnya) yang beralamat di Banjar Batanpoh, nomor 10, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa IRWANTO alias IRWAN dimintai bantuan oleh Saksi I KOMANG BAYU ANTARA alias KODER (Terdakwa dalam perkara lainnya) untuk membagi shabu ke dalam beberapa plastik klip dengan dijanjikan upah uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan disetujui oleh Terdakwa IRWANTO alias IRWAN; 2 - Selanjutnya sekira pukul 21.00 wita bertempat di teras rumah Saksi I KOMANG BAYU ANTARA alias KODER (Terdakwa dalam perkara lainnya) tepatnya di depan kamar yang ditempati oleh Terdakwa IRWANTO alias IRWAN yang beralamat di Banjar Batanpoh, nomor 10, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa IRWANTO alias IRWAN menerima barang dari Saksi I KOMANG BAYU ANTARA alias KODER (Terdakwa dalam perkara lainnya), diantaranya: 1. 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu dengan berat kurang lebih 15 (lima belas) gram netto; 2. 1 (satu) buah pipet plastik warna bening strip merah muda yang ujungnya diruncingi; 3. 1 (satu) buah timbangan warna silver dengan merek ACIS, dan 4. 1 (satu) bungkus plastik klip. Untuk kemudian dibagi ke dalam 100 (seratus) plastik klip. Selanjutnya Terdakwa IRWANTO alias IRWAN mengambil shabu tersebut, dan memulai menimbang dan membagi shabu tersebut dengan wadah plastik klip di dalam kamar Terdakwa IRWANTO alias IRWAN; - Bahwa keesokan harinya, Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wita, ketika Terdakwa IRWANTO alias IRWAN sedang membagi shabu di dalam kamar, datang Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H. dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. yang merupakan Polisi Satresnarkoba Polres Tabanan langsung memegang atau mengamankan Terdakwa IRWANTO alias IRWAN dan memberitahukan maksud penggeledahan karena Terdakwa IRWANTO alias IRWAN dicurigai memiliki narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. memanggil saksi I DEWA BAGUS DICKY PRAKRISNA dan Saksi I PUTU ARIANTA untuk menyaksikan penggeledahan. Selanjutnya Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H. dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. menunjukan Surat Perintah Tugas dan mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa IRWANTO alias IRWAN, dengan hasil di dalam kamar ditemukan : 1. 70 (tujuh puluh) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing 3,86 (tiga koma delapan puluh enam) gram bruto atau 3,38 (tiga koma tiga puluh delapan) gram netto (Kode A1), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A2), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A3), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A4), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A5), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A6), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A7), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A8), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A9), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A10), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A11), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A12), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A13), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A14), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A15), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A16), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A17), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A18), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A19), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A20), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A21), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A22), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A23), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A24), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A25), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A26), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A27), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A28), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A29), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A30), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A31), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A32), 0,30 (nol 3 koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A33), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A34), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A35), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A36), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A37), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A38), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A39), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A40), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A41), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A42), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A43), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A44), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A45), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A46), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A47), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A48), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A49), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A50), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A51), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A52), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A53), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A54), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A55), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A56), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A57), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A58), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A59), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A60), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A61), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode 62), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode 63), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode 64), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode 65), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode 66), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode 67), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode 68), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode 69) dan 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A70). Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang diketemukan adalah sebanyak 70 (tujuh puluh) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 24,56 (dua puluh empat koma lima puluh enam) gram bruto atau 15,11 (lima belas koma sebelas) gram netto; 2. 1 (satu) unit Handphone dengan merek Oppo A3s warna ungu dengan nomor sim card 085745558133; 3. 1 (satu) buah pipet plastik warna bening strip merah muda yang ujungnya diruncingi; 4. 1 (satu) buah timbangan warna silver dengan merek ACIS; 5. 1 (satu) bungkus plastik klip; 6. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong); 7. 1 (satu) buah korek gas. - Bahwa Terdakwa IRWANTO alias IRWAN mengakui bahwa seluruh barang bukti shabu tersebut milik Terdakwa IRWANTO alias IRWAN dan Terdakwa IRWANTO alias IRWAN mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Juni 2024 telah melakukan perhitungan dan penimbangan dari keseluruhan barang bukti yang disita pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 dari Terdakwa IRWANTO alias IRWAN berupa : 70 (tujuh puluh) paket shabu 4 dengan berat keseluruhan seberat 24,56 (dua puluh empat koma lima puluh enam) gram bruto atau 15,11 (lima belas koma sebelas) gram netto. (Kode A1 s/d Kode A70); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab-929/NNF/2024 tanggal 29 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik atas nama I Nyoman Sukena, S.I.K. disimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa IRWANTO alias IRWAN dengan nomor : 1. 6514/2024/NF s/d 6583/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 2. 6584/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------- -----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------- KEDUA ------- Bahwa Terdakwa IRWANTO alias IRWAN pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024, sekira pukul 00.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Banjar Batanpoh, Nomor 10, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------ ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 20.30 wita, bertempat di teras rumah Saksi I KOMANG BAYU ANTARA alias KODER (Terdakwa dalam perkara lainnya) yang beralamat di Banjar Batanpoh, nomor 10, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa IRWANTO alias IRWAN dimintai bantuan oleh Saksi I KOMANG BAYU ANTARA alias KODER (Terdakwa dalam perkara lainnya) untuk membagi shabu ke dalam beberapa plastik klip dengan dijanjikan upah uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan disetujui oleh Terdakwa IRWANTO alias IRWAN; - Selanjutnya sekira pukul 21.00 wita bertempat di teras rumah Saksi I KOMANG BAYU ANTARA alias KODER (Terdakwa dalam perkara lainnya) tepatnya di depan kamar yang ditempati oleh Terdakwa IRWANTO alias IRWAN yang beralamat di Banjar Batanpoh, nomor 10, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa IRWANTO alias IRWAN menerima barang dari Saksi I KOMANG BAYU ANTARA alias KODER (Terdakwa dalam perkara lainnya) yaitu 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu dengan berat kurang lebih 15 (lima belas) gram netto untuk kemudian dibagi ke dalam 100 (seratus) plastik klip; - Bahwa keesokan harinya, Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 00.30 wita bertempat di dalam kamar yang ditempati oleh Terdakwa IRWANTO alias IRWAN yang beralamat di Banjar Batanpoh, nomor 10, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan , Terdakwa IRWANTO alias IRWAN didatangi oleh Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H. dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. yang merupakan Polisi Satresnarkoba Polres Tabanan langsung memegang atau mengamankan Terdakwa IRWANTO alias IRWAN dan memberitahukan maksud penggeledahan karena Terdakwa IRWANTO alias IRWAN dicurigai memiliki narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. memanggil saksi I DEWA BAGUS DICKY PRAKRISNA dan Saksi I PUTU ARIANTA untuk menyaksikan penggeledahan. Selanjutnya Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H. dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. menunjukan Surat Perintah Tugas dan mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa IRWANTO alias IRWAN, dengan hasil di dalam kamar ditemukan : 1. 70 (tujuh puluh) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing 3,86 (tiga koma delapan puluh enam) gram bruto atau 3,38 (tiga koma tiga puluh delapan) gram netto (Kode A1), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A2), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A3), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram 5 netto (Kode A4), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A5), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A6), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A7), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A8), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A9), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A10), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A11), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A12), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A13), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A14), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A15), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A16), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A17), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A18), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A19), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A20), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A21), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A22), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A23), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A24), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A25), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A26), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A27), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A28), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A29), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A30), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A31), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A32), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A33), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A34), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A35), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A36), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A37), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A38), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A39), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A40), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A41), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A42), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A43), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A44), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A45), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A46), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A47), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A48), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A49), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A50), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A51), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A52), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A53), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A54), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A55), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A56), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A57), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A58), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A59), 0,30 (nol 6 koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A60), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A61), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode 62), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode 63), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode 64), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode 65), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode 66), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode 67), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode 68), 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode 69) dan 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode A70). Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang diketemukan adalah sebanyak 70 (tujuh puluh) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 24,56 (dua puluh empat koma lima puluh enam) gram bruto atau 15,11 (lima belas koma sebelas) gram netto; 2. 1 (satu) unit Handphone dengan merek Oppo A3s warna ungu dengan nomor sim card 085745558133; 3. 1 (satu) buah pipet plastik warna bening strip merah muda yang ujungnya diruncingi; 4. 1 (satu) buah timbangan warna silver dengan merek ACIS; 5. 1 (satu) bungkus plastik klip; 6. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong); 7. 1 (satu) buah korek gas. - Bahwa Terdakwa IRWANTO alias IRWAN mengakui bahwa seluruh barang bukti shabu tersebut milik Terdakwa IRWANTO alias IRWAN dan Terdakwa IRWANTO alias IRWAN mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Juni 2024 telah melakukan perhitungan dan penimbangan dari keseluruhan barang bukti yang disita pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 dari Terdakwa IRWANTO alias IRWAN berupa : 70 (tujuh puluh) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 24,56 (dua puluh empat koma lima puluh enam) gram bruto atau 15,11 (lima belas koma sebelas) gram netto. (Kode A1 s/d Kode A70); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab-929/NNF/2024 tanggal 29 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik atas nama I Nyoman Sukena, S.I.K. disimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa IRWANTO alias IRWAN dengan nomor : 1. 6514/2024/NF s/d 6583/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 2. 6584/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya